Polres Batu Bara melaksanakan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Batubara, POJOKREDAKSI.COM – Polres Batu Bara melalui Sat Reskrim dipimpin AKP Fery Kusnadi sukses menggagalkan dugaan perdagangan orang, di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Pada operasi tersebut diamankan satu tersangka Haidir alias Khoirul (60) WNI warga Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Selain mengamankan tersangka, tim Sat Reskrim juga mengamankan 17 calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Demikian paparan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (11/1/21). Dikatakan Kapolres, seyogianya ke 17 calon TKI akan diberangkatkan dengan boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.

Diuraikan Kapolres, penggerebekan berlangsung, Jumat (8/1/21) sekira pukul 02.00 WIB. Berawal ketika anggota Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah tempat penampungan para calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar
Para calon TKI yang akan berangkat menggunakan kapal boat milik Deni berada di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, di rumah yang diduga milik Haidir alias Khoirul.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan, monitoring dan pembuntutan ke rumah yang dicurigai. Di tempat tersebut, anggota menemukan 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan berada di dalam rumah Haidir alias Khoirul.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap ke 17 yang mengaku TKI berasal dari provinsi luar Sumatera Utara, itu. Mereka mengatakan akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal boat.

Baca Juga :  Antisipasi Pemudik Siluman dan TKI Ilegal, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Para TKI berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 orang atas nama Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto, Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi, dan Wahyu Ningsih.Dari Jabar yakni, Baihaki, dan dari Provinsi Aceh sebanyak 3 orang atas nama Ririn, Husaini dan Iskandar. Haidir alias Khoirul mengakui bahwa dia merupakan pemilik rumah tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke Malaysia sebanyak 17 orang tersebut.

Tersangka menjelaskan, bahwa sudah sering sekali rumahnya tersebut menjadi tempat penampungan para TKI yang akan berangkat ke luar negeri.

Sedangkan yang membawa ke 17 orang TKI ke rumah tempat penampungan itu, menurut Haidir alias Khoirul, adalah Rembes dan Deni dengan membayar sewa Rp300 ribu dan biaya makan Rp10 ribu per hari.

Pembayarannya setelah para TKI diberangkatkan ke Malaysia. Sementara, biaya keberangkatan para TKI ke Malaysia dengan menggunakan kapan boat dikutip sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta setiap orang untuk sekali perjalanan.Terhadap tersangka, dikatakan Kapolres, dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dari para calon TKI disita 18 HP berbagai merek dan 13 paspor, sedangkan dari tersangka Haidir disita 1 HP. Juga, disita 1 unit boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.

Sedangkan Rembes dan Deni, pemasok dan yang akan memberangkatkan calon TKI telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Dikatakan Kapolres, terhadap 17 calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke dinas sosial untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Prokes dan Penanganan Covid-19

Muhammad Taufik

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA