
DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM – Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam akhirnya menghadiri mediasi ketiga terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Santa Maria, guru SD Katolik Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/11/2026).
Dalam mediasi yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tersebut, pihak yayasan menawarkan kompensasi sebesar Rp11.184.420. Namun, tawaran itu belum mendapat persetujuan karena kuasa hukum Santa Maria menghitung hak normatif kliennya mencapai Rp28.236.801.
Mediasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Santa Maria dan pihak yayasan.
Sebelumnya, YPK Don Bosco Kam disebut tidak menghadiri satu kali undangan klarifikasi dan dua kali panggilan mediasi yang disampaikan Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.
Yayasan Hadir dalam Mediasi Ketiga
Mediasi tripartit tersebut dipimpin Mediator Mariana Lumban Tobing, S.Sos. Santa Maria diwakili kuasa hukumnya, Epipanias Purba, S.H., dari Law Office Pamajalniaji & Partners.
Sementara itu, YPK Don Bosco Kam mengutus dua perwakilannya, Mauritz Sidabariba dan Sahat Nainggolan. Keduanya hadir berdasarkan surat penugasan yang ditandatangani Sekretaris Pengurus YPK Don Bosco Kam, Rita Theodora Silalahi.
Setelah membuka pertemuan, mediator memberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk menyampaikan tanggapan terkait persoalan PHK yang dialami Santa Maria.
Dalam kesempatan tersebut, Mauritz Sidabariba menyampaikan tawaran kompensasi sebesar Rp11.184.420 sebagai upaya penyelesaian perselisihan.
Menanggapi tawaran itu, Epipanias Purba mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keputusan secara langsung. Ia terlebih dahulu akan membicarakannya dengan tim hukum dan kliennya sebelum menyampaikan jawaban resmi.
Kuasa Hukum Hitung Hak Pekerja Rp28,2 Juta
Meski tetap membuka ruang perundingan, kuasa hukum Santa Maria menegaskan bahwa penyelesaian PHK harus memperhitungkan seluruh hak normatif pekerja.
Menurut Epipanias, hak yang harus diperhitungkan meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak, termasuk sisa cuti yang belum gugur atau hangus.
Berdasarkan perhitungan pihaknya, total hak tersebut mencapai Rp28.236.801.
“Kami akan mencoba mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim hukum. Akan tetapi, klien kami berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terdapat sisa cuti yang belum gugur atau hangus. Jumlah yang kami perhitungkan sebesar Rp28.236.801 sesuai Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Epipanias dalam mediasi tersebut.
Perbedaan antara tawaran yayasan dan perhitungan kuasa hukum itu menjadi salah satu persoalan utama yang masih harus dibahas.
Pihak kuasa hukum menilai tawaran Rp11,1 juta belum dapat langsung diterima sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai besaran hak yang seharusnya diterima Santa Maria.
Prosedur PHK Juga Harus Diperhatikan
Selain mempersoalkan besaran kompensasi, Epipanias turut menyoroti prosedur pemutusan hubungan kerja yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki tahapan yang harus ditempuh. Prosesnya dimulai melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan.
Apabila upaya tersebut tetap tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, Epipanias merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurutnya, persoalan PHK tidak semata-mata menyangkut pembayaran kompensasi. Prosedur pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja juga harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian.
Karena itu, ia meminta agar seluruh tuntutan dan perhitungan hak Santa Maria disampaikan kepada pimpinan yayasan untuk dibahas lebih lanjut.
Minta Penyelesaian Mengedepankan Nilai Kemanusiaan
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Santa Maria juga berharap YPK Don Bosco Kam mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan perselisihan.
Epipanias menilai YPK Don Bosco Kam merupakan yayasan pendidikan yang telah lama berdiri, memiliki nama besar, dan dikenal luas oleh masyarakat.
Atas dasar itu, ia berharap penyelesaian persoalan yang melibatkan seorang tenaga pendidik tersebut dapat dilakukan secara bijaksana serta mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang menjadi latar belakang yayasan.
“Klien kami, Santa Maria, mengingat YPK Don Bosco Kam adalah sebuah yayasan yang sudah lama berdiri dan cukup besar serta sangat dikenal khalayak luas. Kami meminta sebagai yayasan yang memiliki nama baik dan latar belakang keagamaan, penyelesaian ini juga harus mengedepankan nilai-nilai keagamaan,” tambah Epipanias.
Pihak pekerja, lanjutnya, masih membuka kesempatan bagi yayasan untuk mencari jalan keluar melalui komunikasi dan musyawarah.
Pengaduan Hak Normatif di Pengawas Ketenagakerjaan Ikut Disorot
Selain persoalan kompensasi PHK, kuasa hukum Santa Maria juga menyinggung pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan yang saat ini masih berjalan di instansi Dinas Pengawas Ketenagakerjaan.
Epipanias menyatakan pihaknya terbuka apabila pengaduan tersebut dapat dibicarakan sekaligus dalam upaya penyelesaian perselisihan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, meskipun pengaduan hak normatif dan proses mediasi PHK ditangani instansi berbeda, keduanya memiliki keterkaitan karena berawal dari persoalan pemutusan hubungan kerja yang dipersoalkan kliennya.
“Kami juga terbuka jika proses penyelesaian pengaduan hak normatif di Dinas Pengawas Ketenagakerjaan yang sedang berjalan diselesaikan sekaligus (include), meskipun objek pengaduannya berada dalam instansi yang berbeda, tetapi muara persoalannya beranjak dari klausul PHK sepihak,” tegasnya.
Ia berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja dapat dibahas secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah perselisihan PHK diselesaikan.
Yayasan Diberi Waktu hingga 3 November 2026

Menutup mediasi ketiga, Mediator Mariana Lumban Tobing, S.Sos., memberikan kesempatan kepada pihak YPK Don Bosco Kam hingga Selasa pagi, 3 November 2026, untuk melakukan komunikasi internal terkait tawaran kompensasi dan tuntutan yang disampaikan kuasa hukum Santa Maria.
Waktu tersebut diberikan agar perwakilan yayasan dapat terlebih dahulu membicarakan usulan penyelesaian dengan pimpinan sebelum memberikan jawaban kepada pihak pekerja.
Mediator berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu sehingga perselisihan hubungan industrial tersebut bisa diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Namun, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak tercapai kesepakatan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang akan melanjutkan penanganan perkara dengan mengeluarkan anjuran sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami beri waktu sampai besok pagi untuk melakukan komunikasi ulang terkait tawaran yang disampaikan kepada Santa Maria yang diwakili kuasanya. Apabila tidak ada kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak, tentunya kami akan mengeluarkan anjuran sesuai alur penanganan perkara perselisihan hubungan industrial, yaitu PHK di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang,” tutup Mariana.
Dengan berakhirnya mediasi ketiga, keputusan YPK Don Bosco Kam atas tuntutan hak pekerja kini menjadi hal yang dinantikan.
Perbedaan nilai kompensasi antara tawaran yayasan sebesar Rp11.184.420 dan perhitungan kuasa hukum sebesar Rp28.236.801 masih menjadi persoalan yang harus dibicarakan lebih lanjut.
Kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan penyelesaian yang adil, memberikan kepastian atas hak-hak Santa Maria, serta mengakhiri perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G