Miliki Narkotika Jenis Ganja Dan Sabu, Upah Tendi Bangun Ditangkap Tim Khusus Polsek Kota Kisaran

pemilik narkotika ganja ditangkap

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Tim Khusus Polsek Kota Kisaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Kisaran, Iptu I.R Sitompul, SH selaku pelapor mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021, sekira pukul 20:30 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja dan sabu.

Mendapatkan Informasi tersebut, pelapor langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan langsung membuat strategi penangkapan terhadap yang diduga terlapor.

Sekira pukul 22.00 wib, Pelapor bersama anggota melakukan upaya penyergapan terhadap rumah yang dikontrak oleh yang diduga sebagai pelaku dan pelaku pun berhasil diamankan pada saat hendak melarikan diri berikut dengan barang bukti yang mana kejadian tersebut turut juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa:

1. 7 (tujuh) paket ganja ukuran kecil yang di bungkus kertas nasi warna coklat.
2. 1 (satu) kotak rokok merek gudang garam surya.
3. 1 (satu) buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis.
4. 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala mancis.
5. 1 (satu) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala mancis.
6. 1 (satu) buah mancis warna merah tanpa tutup kepala mancis dan di lengkapi dgn jarum.
7. 1 (satu) buah Hp merk samsung warna hitam.
8. 20 (dua puluh) plastik transparan kosong ukuran kecil.
9. Uang senilai Rp 150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun barang bukti tersebut memang dalam penguasaan sipelaku yg mengaku bernama Upah Tendi Bangun, Laki-laki, 42 Thn, Wiraswasta, Jalan Akasia, Lk. III, Kel. Mekar Baru, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan. Dan pada saat diinterogasi langsung, pelaku memang mengakui bahwasanya barang bukti tersebut diatas adalah miliknya.

Untuk langkah selanjutnya setelah mendapatkan barang bukti tersebut, maka terlapor dan barang bukti pun langsung dibawa ke Polsek Kota Kisaran guna pendalaman kasus dan agar dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Seorang Residivis di Labura Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu I.R Sitompul, SH juga menyampaikan bahwa benar telah dilakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika, dalam rangka Ops Antik Toba diwilkum Polsek Kota Kisaran.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA