Tandatangani Perjanjian Kinerja, Bupati Pinta OPD & Camat Patuhi SAKIP

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Pelaksanaan penandatangan perjanjian kinerja tahun 2021 digelar Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu(10/03/2021) bertempat di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan.

Bupati Asahan dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014, tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja sebagaimana yang telah ditentukan,” ucap Bupati.

Terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja tersebut, antara lain sebagai wujud nyata komitmen Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing.

Selanjutnya, dimaksudkan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. Ketiga, sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat daerah, sekaligus sebagai penghargaan atau sanksi kepada Perangkat Daerah.

Tujuan lainnya pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja pada hari ini dimaksudkan untuk dapat menjadi dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.
Menurut Bupati, tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penempatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Perjanjian Kinerja ini juga akan menjadi dasar penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang, sesuai amanat Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Mantan OPM dan Dosen Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Papua

“Beberapa point diatas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah, tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik.” Ungkapnya.

Dilanjutkannya, agar tujuan perjanjian penandatanganan kinerja tersebut dapat tercapai, terdapat beberapa point penting yang harus segera dilaksanakan, seperti dengan segera menyusun perjanjian kinerja untuk esselon III, IV dan non esselon.

Kemudian dengan melakukan percepatan kinerja pada perangkat masing-masing, hingga kinerja pemerintahan Kabupaten Asahan menjadi lebih baik.

“Memperbaiki pola pemanfaatan anggaran kinerja positif, agar menghasilkan berbagai prestasi yang ada dan pada akhirnya dapat meningkatkan level pemerintah Kabupaten Asahan, baik di tingkat Provinsi maupun Nasional kedepannya,” ucap Bupati.

Mengakhiri sambutannya, Bupati meminta kepada seluruh Kepala OPD dan Camat untuk patuh dan taat melaksanakan 3 T yaitu, Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas untuk pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021 – 2026.

“Saya juga mengingatkan untuk tetap memerangi Covid-19 dengan senantiasa melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,” pungkas Bupati.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Pj.Sekdakab Asahan, Drs. Jhon Hardi Nasution, MSi dan para Asisten.

Hendra Piliang

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *