Pakar Hukum Minta Kejati Papua Selesaikan Kasus Dana Desa Puncak Jaya

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya, Papua tahun 2019 yang diindikasikan merugikan negara Rp 160 miliar lebih, mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diminta untuk menuntaskan kasus tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Jayapura, Anthon Raharusun, mengatakan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa Kabupaten Puncak Jaya harus mendapat perhatian khusus dari Kejati Papua. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan sejak tahun lalu.

“Apa yang dilaporkan 125 Kepala Kampung di kabupaten Puncak Jaya itu harus mendapat respon dan perhatian khusus dari aparat penegak hukum (Kejati). Karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran negara ini sangat besar hingga mencapai 160 miliar lebih,” ungkap Raharusun yang dimintai pandangan hukumnya terkait kasus tersebut seperti dikutip dari Papuatimes.

Anton mengatakan banyak kasus korupsi di Papua yang dilaporkan masyarakat ke lembaga penegakan hukum tetapi penaganannya tidak jelas karena banyak kepentingan.

“Kalau bermain-main dengan kasus ini, kami siap memberikan pendampingan gratis kepada kepala kampung untuk mengawasi dan memproses kasus ini hingga tuntas,” ungkapnya.

Kasus ini kembali dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI), pada Jumat (26/2/2021). Laporan itu disampaikan Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw. Ia datang bersama dua rekannya dan membawakan bukti-bukti kasus tersebut.

Baca Juga :  Pensiunan PNS Haji Hubban Siagian SE Disomasi Kantor Hukum Labura Law Firm

“Hari ini kami datang ke Kantor Kejaksaan Agung RI, untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Kami sengaja datang agar mendorong Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus ini sehingga mendapat titik terang proses penyelesaiannya. Sebab, kasus ini sudah lama tapi belum dapat titik terang seperti apa penyelesaiannya,” kata Rafael O Ambrauw, di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (26/2).

Rafael berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya merespon laporan ini. Terutama meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Sehingga ke depan kasus ini sudah bisa diproses dan diselesaikan secara profesional sesuai UU yang berlaku.

“Kami minta agar Bapak Jaksa Agung dan jajarannya berkoordinasi dan mengecek ke Kajati Papua. Kenapa kasus ini didiamkan. Padahal, sudah lama dilaporkan. Sudah dari bulan Maret tahun 2020. Mengapa tidak dilanjutkan?” kata Rafael.

R.Tou/Albert Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA