Rafaelood Ambrauw Minta Kejagung Perintahkan Kejati Papua Selesaikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Puncak Jaya

Papua, POJOKREDAKSI.COM – Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya Rafaelood Ambrauw meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua agar menyelesaikan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Puncak Jaya, Papua tahun anggaran 2019 lalu. Hal itu diungkapkan Rafael saat mendatangi Kejagung untuk melaporkan kasus yang terindikasi merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.

“Kami datang di kejaksaan agung RI untuk kami melaporkan tentang kinerja daripada oknum-oknum jaksa yang ada di kejaksaan tinggi Papua yang mana tanggal 27 Maret 2020 kami melaporkan kasus adanya indikasi tentang korupsi dana desa di kabupaten puncak jaya tahun anggaran 2019,” kata Rafael di Kejagung, Jumat, (26/2).

Ia menyayangkan oknum-oknum di Kejati Papua yang tidak bekerja maksimal atas kasus tersebut. Karena itu ia meminta agar Kejagung segera memerintahkan Kejati Papua untuk menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Sampai dengan tahun ini kasus ini tidak diproses dengan jelas oleh kejaksaan Tinggi Papua. Maka Kami dalam hal ini memohon kepada bapak Kejagung RI untuk segera memerintahkan kepada Kejati Papua segera mengekspose dan memutuskan tersangkanya,” bebernya.

Rafael berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya merespon laporan ini. Terutama meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Sehingga ke depan kasus ini sudah bisa diproses dan diselesaikan secara profesional sesuai UU yang berlaku.

“Kami minta agar Bapak Jaksa Agung dan jajarannya berkoordinasi dan mengecek ke Kajati Papua. Kenapa kasus ini didiamkan. Padahal, sudah lama dilaporkan. Sudah dari bulan Maret tahun 2020. Mengapa tidak dilanjutkan?” kata Rafael.

Baca Juga :  Wagub Klemen Tinal : Pelaku Penembakan Guru di Papua, Biadab!

Sebab, kata dia, laporan ini terkait adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa tersebut mencapai Rp160.587.294.800.

Rafael mengatakan, laporan dugaan penyelewengan itu untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan yang sedang di gelar Kejaksaan Tinggi Papua.

Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya Rafaelood Ambrauw

“Upaya ini juga bermaksud agar memperkuat bukti dalam kasus yang sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Papua ini. Kami minta Jaksa Agung untuk mengawasi langsung. Karena dana ini merupakan program utama pemerintah era Presiden Jokowi. Di mana pembangunan dimulai dari desa,” ungkapnya.

Ia menyebut, rincian yang dilaporkan itu antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000. Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800. Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan jajarannya untuk segera mengekspos dugaan korupsi Dandes di Puncak Jaya ini. Apalagi, kata dia, kasus itu telah dilaporkan sejak tahun lalu. Namun, tidak diketahui publik seperti apa proses penaganannya.

Ia mengatakan barang bukti kasus ini sudah banyak. Lebih dari dua bukti. Ambrauw juga meminta seluruh stakeholder, termasuk pers di Papua untuk mengawasi kasus tersebut. Karena, dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya sangat merugikan masyarakat.

“Kami juga minta teman-teman jurnalis untuk mengawasi langsung proses kasus ini karena sangat merugikan masyarakat kita yang ada di kampung-kampung,” pintanya.

Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Surat Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.

Baca Juga :  Rekomendasi Refleksi Papua Tanah Damai

Mahkamah Agung memerintahkan kepada bupati,  untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda. Namun tidak diindahkan oleh Bupati Puncak Jaya justru tetap memerintahkan jajarannya untuk mencairkan dana desa kepada SK sepihak versi Bupati Puncak Jaya yang sepenuhnya telah ditolak atau dibatalkan oleh PTUN maupun Mahkama Agung RI.

Jefran

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *