Rakyat Puncak Jaya Demo Minta Presiden dan Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi Dandes di Puncak Jaya, Papua

Papua, POJOKREDAKSI.COM – Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, Papua mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin segera menuntaskan kasus dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang merugikan negara Rp160.587.294.800.

Desakan itu disampaikan Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya saat menggelar demo damai di halaman Kantor DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Jumat siang (26/2/2021) di Mulia.

“Demi Keadilan, kami 125 Kepala Kampung memohon Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan pengaduan Tanggal 27 Maret 2020 tentang penyalahgunaan dana desa tahun 2019 oleh Bupati Puncak Jaya,” tulis warga dalam posternya.

Secara khusus, Perwakilan 125 Kepala Kampung juga menuntut Kepala Kejaksaan Papua (Kejati) Provinsi Papua untuk serius menangani kasus tersebut. Sudah setahun laporan dugaan penyewengan dana ini disampaikan ke Kejaksaan Papua, namun hingga kini kasus belum juga tuntas.

“Kami 125 Kepala Kampung yang sah berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung ) No.357.K/TUN/2019 menuntut Kejati Papua segera gelar perkara penylewengan penggunaan dana desa tahun 2019 Puncak Jaya,” ungkap Mikael Wanena, Koordinator demo.

Dia mengatakan kasus tersebut segera harus dituntaskan sehingga proses pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya dapat berjalan baik. “Masyarakat Puncak Jaya mendukung penuh Kejaksaan Papua mengungkap kasus Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyaluran Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya,”tulis masyarakat dalam poster mereka.

Seperti diketahui kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI).

Baca Juga :  UNTUNG Meregang Nyawa, Korban Tabrak Lari di Jalinsum KM 168-169

Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dandes di kabupaten tersebut mencapai Rp160.587.294.800. Dengan rincian antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.


Warga dan Perwakilan Kepala Kampung saat Menggelar Demo di Kantor DPRD Puncak Jaya. Mereka Mendesak Pemerintah Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa di Daerah itu.

Bupati juga diperintahkan Mahkamah Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.

Kasus ini kembali dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI), pada Jumat (26/2/2021). Laporan itu disampaikan Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw. Ia datang bersama dua rekannya dan membawakan bukti-bukti kasus tersebut.

“Hari ini kami datang ke Kantor Kejaksaan Agung RI, untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Kami sengaja datang agar mendorong Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus ini sehingga mendapat titik terang proses penyelesaiannya. Sebab, kasus ini sudah lama tapi belum dapat titik terang seperti apa penyelesaiannya,” kata Rafael O Ambrauw, di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (26/2).

Baca Juga :  Kelompok Tani Perjuangan, Melalui Kuasa Hukum (LFJI) Meminta Bupati Asahan Klarifikasi Surat Izin PT. Sari Persada

Rafael berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya merespon laporan ini. Terutama meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Sehingga ke depan kasus ini sudah bisa diproses dan diselesaikan secara profesional sesuai UU yang berlaku.

“Kami minta agar Bapak Jaksa Agung dan jajarannya berkoordinasi dan mengecek ke Kajati Papua. Kenapa kasus ini didiamkan. Padahal, sudah lama dilaporkan. Sudah dari bulan Maret tahun 2020. Mengapa tidak dilanjutkan?” kata Rafael.

Jefran

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *