Nekat Curi Mobil Digudang, Karyawan BUMN Digulung Team I Tekab Sat Reskrim

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Kejadian bermula pada hari minggu, tanggal 14 Maret 2021 saat korban yang berinisial Handriyanto Podiman (58) warga Jalan Asahan Nomor 99, Lingkungan IV, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai menyimpan mobil pribadi miliknya type kijang Innova warna silver metalic, ditempat penyimpanan mobil digudang Ali, Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 20 maret 2021 sekira pukul 19:30 Wib, korban yang ditemani oleh saksi bernama Rudi pun pergi untuk mengecek mobilnya yang disimpan digudang. Namun sesampainya ditempat penyimpanan mobil, ketika korban membuka kunci gudang, ternyata mobil pribadi mikiknya sudah tidak berada di dalam garasi penyimpanan mobil tersebut.

Atas kejadian tersebut diduga korban megalami kerugian Rp.130.000.000,- dan korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung Balai Selatan, dengan LP / 09 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 26 Maret 2021.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Polsek Tanjung Balai Selatan langsung berkoordinasi dengan TEAM I TEKAB Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai, dengan melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah Dedi Syahputra Siregar alias Dedi (37) warga Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 22:00 Wib, Polsek Tanjung Balai Selatan bersama TEAM I Tekab Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh IPDA H.A Karo-Karo,S.H mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.

Mengetahui hal tersebut, Team pun langsung melakukan penyisiran dan berselang waktu setengah jam, sekira pukul 22:30 Wib pelaku berhasil ditangkap di Jalan Jend.Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan aksi pencurian tersebut dan mobil hasil curian berada di Padang Sidempuan untuk di cat oleh tukang cat mobil.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Pembacokan Di Pasar Rau

Setelah mendapat pengakuan dari tersangka, Team I Tekab Sat Reskrim bersama Polsek Tanjung Balai Selatan dan dipimpin IPDA H.A Karo-Karo,S.H langsung berangkat menuju Kota Padang Sidempuan, kemudian pada hari rabu (31/03/2021) sekira pukul 08:00 Wib, mobil tersebut berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti mobil pribadi type Kijang Innova milik korban yang sudah berubah warna pun, langsung di bawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA