Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab atau lebih dikenal dengan Rizieq Syihab yang sampai saat ini masih mengikuti rangkaian persidangan atas beberapa kasus yang menimpa dirinya, diinfokan bahwa telah meyelesaikan disertasi untuk mendapat gelar S3 (doktor).
Kebenaran kabar ini kemudian disampaikan secara langsung oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar. Aziz mengabarkan bahwa kliennya tersebut berhasil menyandang gelar doktor usai mengikuti uji disertasi secara online di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).
“Dengan ini kami kuasa hukum Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab menginformasikan kepada segenap Umat bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H / 15 April 2021 M telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab,” kata Aziz pada Jumat (16/4/2021).
Pada kesempatan itu, Aziz tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada kerabat yang setia mendampingi Habib.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, kejaksaan hingga Polri yang memberi kesempatan Habib Rizieq menyelesaikan pendidikan S3-nya.
“Mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti Ujian Disertasi Doktoralnya. Sehingga, hal tersebut tidak berbenturan dengan waktu persidangan,” ujarnya.
“Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya yang dijamin oleh konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni hak atas akses pendidikan. Semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Aziz.
Untuk diketahui bahwa disertasi Habib Rizieq berjudul ‘Distinguishing Between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah’.
Disertasi itu diuji oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik pada 15 April 2021 pukul 3 sore waktu Malaysia.
Ignas Fernandes