Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19, Polres Tanjung Balai melaksanakan penyekatan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di tiga Pos pengamanan dengan sasaran R2, R3, R4 dan R6, pasca Ops Ketupat Toba 2021 yang ada di Kota Tanjung Balai, Jumat (28/05/2021) sekira pukul 06:00 Wib.
Dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut, pada Pos Penyekatan I, di Jalan Sudirman Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, perbatasan Kota Tanjung Balai dengan Kabupaten Asahan telah mencatat kendaraan yang masuk ke kota Tanjung Balai sebanyak 370 Unit sedangkan yang keluar 320 Unit dan terhadap kendaraan yang dilakukan pemeriksaan yaitu, R2 : 10 Unit, R3 : 12 Unit, R4 : 6 Unit, R6 : 2 Unit. Adapun jumlah kendaraan yang diputar balik arah, R2 : 6 Unit, R4 : 3 Unit, Mopen : 1 Unit, Bus : 1 Unit. Sementara jumlah orang yang memiliki Surat Rapid Test sebanyak 7 orang serta untuk jumlah orang yang dikembalikan Nihil.
Pada Pos Penyekatan II, di Titi Tabayang Jalan Sudirman Km 01, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai perbatasan Kota Tanjung Balai dengan Kabupaten Asahan tercatat kendaran yang masuk sebanyak 270 Unit sedangkan yang keluar 260 Unit dan terhadap kendaraan yang dilakukan pemeriksaan yaitu, R2 : 17 Unit, R3 : 20 Unit, R4 : 3 Unit, R : 6 Nihil. Adapun jumlah kendaraan yang diputar balik arah, R2 : 5 Unit, R4 : 2 Unit, Bus : Nihil, Mopen : 1 Unit, sementara jumlah orang yang memiliki Surat Rapid Test sebanyak 3 orang serta jumlah orang yang dikembalikan Nihil.
Pada Pos Penyekatan III, di Stasiun Kereta Api, mencatat kendaraan yang masuk berjumlah 69 Unit sedangkan yang keluar 69 Unit dan terhadap kendaraan yang dilakukan pemeriksaan yaitu, R2 : 20 Unit, R3 : 35 Unit, R4 : 2 Unit, R6 : Nihil. Adapun jumlah orang yang di Swab secara acak (Random) berjumlah 10 orang dengan hasil Negatif, sedangkan kendaraan yang diputar balik arah Nihil, sementara untuk jumlah orang yang memiliki surat Rapid Test sebanyak 53 orang.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Tanjung Balai.
(Hendra Piliang)