Kajati Jawa Timur Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Triliunan Rupiah

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Setelah puluhan tahun aset Pemkot Surabaya yang dikuasai pihak swasta akhirnya dikembalikan,aset properti milik Pemkot tersebut berupa tanah dan bangunan yang selama puluhan tahun dipakai pihak swasta. Kejaksaan Jawa Timur secara resmi telah mengembalikan ke Pemkot Surabaya, sabtu(5/6/2021).

Dalam acara Penyerahan aset langsung diberikan kepala kajati Muhamad dhofir kepada walikota Surabaya Eri cahyadi dan disaksikan pula mantan walikota Surabaya Tri risma maharani.

Mantan walikota Surabaya mengungkapkan, “Sudah 47 tahun dikuasai pihak ketiga, Alhamdulillah sekarang bisa kembali ke Pemkot Surabaya. Berupa tanah dan bangunan, yang dipakai untuk pabrik cokelat,” ungkap Risma.

Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, setelah pengembalian aset ditangan pemkot, aset akan dimaksimalkan untuk kepentingan warga Surabaya,khususnya UMKM.

“Bisa menjadi sentra UKM, yang pasti bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga Surabaya,” kata Eri.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mochamad Dhofir, Pemkot telah mengajukan laporan ke kajati dan kami langsung menelusuri.
aset properti dan bangunan tersebut berada di Jalan Kalisari Surabaya.

“Ada 5 sertifikat. Total luasnya lebih dari 2.000 meter persegi,” ungkap dhofir.

Data kepemilikan dari Pemkot Surabaya tersebut diadu dengan data kepemilikan pihak ketiga.

“Ternyata data kepemilikan Pemkot Surabaya lebih kuat, saat kami akan naikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, pihak tersebut menyerah dan mengembalikan aset tersebut ke Pemkot Surabaya,” tambah Dhofir.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga menyelamatkan aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran dan Jalan Upa Jiwa senilai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Pemkot Surabaya keluarkan Surat Edaran untuk Pengelola Mall

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA