- Saturday
- April 20th, 2024
- Submit Post
Asahan, POJOKREDAKSI.COM - Sesuai dengan amanat undang-undang No.39 tahun 2014 tentang perkebunan, disampaikan bahwa perusahaan perkebunan memiliki kewajiban untuk membangun atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luasan izin usaha perkebunan/hak guna usaha yang diperoleh. Hal ini juga diuraikan...