Pelaku Viral Pasutri Penganiaya Bayi Berhasil Ditangkap

Banyuasin, POJOKREDAKSI.COM – Sebelum nya viral dimedsos video penganiayaan seorang anak oleh orang tua dan Pihak Kepolisian bergegas melakukan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Pria berinisial “R”  25 tahun dan Wanita isial “F” 25 tahun, mereka adalah suami isteri (Pasutri).

Kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 6 bulan merupakan anak angkat pasangan suami istri (Pasutri) R dan F yang saat ini telah diamankan oleh Polsek Sungsang, Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, Senin, (05/07/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Bayi malang tersebut diketahui bernama Al Meyra Cheisa Azqiara, merupakan warga Jalan Merdeka Rt. 001 Rw. 003 Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyonomelalui Kanit Reskrim Ipda Dekamengatakan kejadian ini bermula dari tersebarnya video penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terdapat anaknya Viral di media sosial.

“Kita melakukan koordinasi dengan beberapa pihak dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kolonel H Burlian Palembang. Mereka baru mengangkat anak sekitar 5 bulan lalu,”ujarnya.

Dikatakan Deka, setelah tertangkap atas arahan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin. Untuk masalah anak juga sudah di koordinasikan dengan keluarga.

“Kita juga Koordinasi dengan pihak keluarga Korban dan Koordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin. Kemudian menyerahkan Pelaku ke unit PPA Polres Banyuasin untuk ditindaklanjuti,”tegasnya.

Begini Kronologis Kejadian

Baca Juga :  Pasca Baku Tembak dengan KKSB, Situasi di Intan Jaya Dipastikan Kondusif

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan kejadian ini terjadi pada kamis 01 Juli 2021 sekira pukul 18.20 di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Merdeka Rt. 001 Rw. 003 Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Bermula ketika Korban (Anak usia 6 bulan) tiba-tiba rewel dan menangis.
“Kedua pelaku (Suami dan Istri) menggendong anaknya keluar rumah agar berhenti menangis. Setelah korban dibawa ke dalam rumah dan diletakkan di atas tempat tidur, korban masih tetap menangis, padahal sebelumnya korban sudah diberi susu,”ujarnya.

Menurut Ikang, ke dua pelaku yang melihat anaknya tidak berhenti menangis kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menutup mulut korban hingga tidak menangis lagi. Setelah diam, korban diberi susu hingga tertidur.
“Pelaku Rasyid menutup mulut korban dengan menggunakan tangan, karena tak kunjung diam, korban dipindahkan ke matras di lantai di dekat tempat tidur, tetapi korban masih tetap menangis. Tak hanya disitu sang istri Ade pun ikut menutup mulut korban hingga akhirnya terdiam,”ungkapnya.

Kondisi Korban Setelah Kejadian

Kasat Reskrim Polres Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade mengatakan kondisi korban sendiri pada Sabtu 03 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 sudah diamankan dan menginap di rumah Kades Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Korban sudah dibawa berobat ke Bidan oleh Kades Marga Sungsang dan pada hari Minggu 04 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB Korban untuk sementara dirawat dan dititipkan kepada Misnawati yang merupakan saudara pelaku yang beralamat di Sungsang II Lorong Dalak Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

“Kedua orang tua korban (Ibu kandung dan Bapak Kandung) tinggal berbeda tempat pada saat penyerahan korban dan orang tua kandung korban belum mengetahui kejadian. Sedangkan Pelaku merupakan bapak angkat dan ibu angkat korban yang mengalami depresi karena kehilangan anak perempuan nya yang meninggal setelah 2 hari dilahirkan,”tandasnya.

Baca Juga :  Viral di Medsos Setelah Melempar Kaca Truck, Akhirnya Anggi Menyusul Rekannya ke Jeruji Besi

(Supeno)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *