Pembaruan Aturan PPKM Darurat di Sektor Esensial & Kritikal, Polsek Tambelang Siap Terapkan

Bekasi, POJOKREDAKSI.COM – Sejak PPKM Darurat diterapkan sejak 3 Juli kemarin, ada beberapa perubahan dan penyempurnaan aturan dari pemerintah. Salah satunya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Kamis (8/7/2021).

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Merespon perubahan ini, Kapolsek Tambelang AKP. Miken Fendriyati, SH, MH atas intruksi Kapolres Metro Bekasi KBP Hendra Gunawan, SIK, M.Si, menyatakan kesiapan Polsek Tambelang untuk menjalankan dan menerapakan point-point perubahan yang telah ditetapakan melalui Inmendagi.

“Kami telah mendapat intruksi langsung dari bapak Kapolres Metro Bekasi untuk memperhatikan dan menerapakan point-point perubahan PPKM Darurat ini. Kami sendri siap 100% persen untuk menjalankan intruksi ini,” tegas Miken.

Berikut point-point lengkap perubahan PPKM Darurat:

Dalam Inmendagri 18 Tahun 2021, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3) menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor sebagai berikut:

“Sektor esensial meliputi, keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan alias yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen,” jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga :  Kapolsek Tambelang Pimpin Kegiatan Vaksinasi Gerai 63 untuk Masyarakat Umum Wilayah Tambelang

Untuk sektor esensial lainnya seperti pasar modal yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Aturan tersebut juga berlaku untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak alias peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional.

Konstruksi khusus infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin f awalnya berbunyi:

Baca Juga :  Simak! Sejumlah Arahan Polsek Tambelang Dalam Merespon Perkembangan Kasus Omicron di Indonesia

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” diubah menjadi “Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik alias tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Norben Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *