Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Desa Sugiwaras

Empat Lawang, POJKREDAKSI.COM – Jum’at tanggal 9 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah dilakukan penahanan terhadap tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Desa Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Provinsi SUMSEL TA 2017 dan 2018 yang telah merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp. 682.594.050,28 (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima puluh koma dua puluh delapan rupiah) a.n tersangka AHMAD NASPONI AIDI als IDIT yang disangka melanggar pasal:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Subsidair:

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bahwa terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan sementara di Lapas Kelas IIB Empat Lawang sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan dibantu pengamanan dari bidang intelijen Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

(Supeno)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Nepotise Sinting di Dunia Oligarki

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *