Labura, POJOKREDAKSI.COM – Puluhan Karyawan PT. Grahadura Ledong Prima menerima diskriminasi setelah menuntut hak mereka, yaitu THR (Tunjangan Hari Raya) 26 orang karyawan yang belum dibayarkan perusahaan. Akibat diskriminasi tersebut, karyawan geruduk kantor PT. Grahadura Ledong Prima yang bertempat di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (3/8/2021).
Karyawan tersebut menuntut hak-hak mereka yang selama ini tidak terpenuhi, hal itu terdengar dari tuntutan beberapa karyawan di halaman kantor PT Grahadura Ledong Prima. Tuntutan karyawan tersebut yaitu meminta PT. Grahadura Ledong Prima untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada 26 orang karyawan yang hingga saat ini belum menerima THR, kenaikan gaji, meminta jam kerja dinormalkan kembali seperti awal 6 hari kerja dalam seminggu 131.000/HK (Harian Kerja).
Pesta Nababan (40 th) sebagai karyawan yang turut menggeruduk kantor PT. Graha Ledong Prima dan sebagai ketua PUK FSPMI (Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) mengungkapkan bahwa mereka menerima diskriminasi setelah sebelumnya menutut THR untuk dibayarkan oleh perusahaan.
“Saat ini kami 26 orang karyawan merasa menerima diskriminasi karena selalu ditempatkan ke wilayah kerja yang lebih berat dari pada karyawan lainnya, sehingga tidak dapat mencapai target. Hanya dapat mencapai upah Rp.40.000, paling maksimal Rp.92.000, dan jam kerja mereka dikurangi menjadi 3 hari per Minggu.” Ungkapnya.
Tukimin selaku GM (General Manager) PT Grahudara Prima Ledong, terlihat hadir didampingi beberapa staf perusahaan dan memberi jawaban kepada 26 karyawan dengan disaksikan pihak kepolisian dari Mapolsek Kualuah Hulu.
“Tidak ada diskriminasi yang dilakukan perusahaan, status kalian adalah buruh kontrak dan masalah THR kalian mengadu ke Wasnaker dan ke PHI,” tegas GM PT. Grahadura Ledong Prima itu.
Namun karyawan yang hadir merasa jawaban Tukimin tidak jelas dan mengambang, sehingga para karyawan terlihat tidak merasa puas dengan jawaban Tukimin.
“Kalau kami karyawan kontrak, mengapa gaji kami yang membayarkan langsung pihak PT. Grahadura Ledong Prima, tetapi bukan rekanan?” ujar Pesta Nababan.
“dan kami merasa menerima diskriminasi setelah kami menuntut THR, dengan ditempatkan di lokasi kerja yang berbeda dengan karyawan lain dengan target yang berbeda,” sambung Pesta Nababan.
Karena seluruh karyawan yang meminta kepastian perusahaan PT. Grahadura Ledong Prima tidak mau beranjak dari tempat, akhirnya Kanit Sabhara IPTU Jaya Budiman Lumban Tobing membantu mencari solusi dengan melakukan mediasi. Terlihat di lokasi IPTU Jaya Budiman Lumban Tobing mondar-mandir menemui pihak perusahaan yang telah masuk ke dalam kantor dan menemui para karyawan yang tetap berdiri di halaman kantor PT. Grahadura Ledong Prima.
Akhirnya 3 (tiga) orang perwakilan para karyawan dengan didampingi Surya Dayan, SH selaku Advokat yang juga sebagai Ketua Komisariat Cabang FSPMI Labuhanbatu Utara, masuk ke dalam kantor untuk bertemu dengan GM PT. Grahadura Ledong Prima.
Setelah mediasi antara pihak karyawan dan pihak PT. Grahadura Ledong Prima yang berlangsung satu jam lebih selesai, hanya menghasilkan para karyawan boleh bekerja tanpa memiliki kepastian yang pasti. Hal ini dikatakan Surya Dayan, SH yang selalu tampil memperjuangkan hak-hak buruh tanpa pamrih.
“Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa, hanya para karyawan disuruh kerja tanpa kepastian yang jelas. Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak mereka dan akan melakukan upaya hukum.” ungkap Dayan.
(Bunan Sinurat)