Pojokredaksi.com, Batu Bara
Pengerjaan awal pembangunan Gedung Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari APBD Batu Bara 2021 (PEN) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, kini menjadi polemik baru, sebab diduga telah menyalahi ketentuan yang berlaku.
Pasca Suherman Sekretaris MIO (Media Independen Online) Indonesia Kabupaten Batu Bara, pada Senin (9/8/2021) kemarin yang mengeluarkan kritik pedasnya sebab menduga bahwa pengerjaan proyek tersebut diduga menggunakan solar bersubsidi. Kini muncul pula harapan dari LBH Ferari Batu Bara yang mendesak pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) agar menelusuri pengerjaan proyek itu.
“LBH FERARI Batu Bara meminta pihak penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara agar segera menindak tegas serta memanggil Dinas terkait atas dugaan penggunaan BBM subsidi di pengerjaan proyek pembangunan Dinas Dukcapil Batu bara ,” ujar Helmi Syam Damanik, SH selaku Ketua LBH FERARI Batu Bara.
Perlu diketahui sebelumnya, berdasarkan investigasi pihak MIO, Suherman menyebutkan pada pengerjaan awal saat ini yaitu perataan tanah bangunan KUD Panca Karsa yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut serta penggalian pondasi menggunakan alat berat Excavator
Namun Suherman mengendus ada dugaan penyimpangan suplay BBM solar subsidi untuk excavator yang digunakan yakni menggunakan BBM subsidi.
Sekedar diketahui,pengerjaan pembangunan Gedung Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Batu Bara berdasarkan No Kontrak 1909676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB 2021 dengan nilai kontrak Rp. 3.647.898, 480 ditampung di Satker Dinas PUPR Batu Bara.
Sedangkan pelaksana pengerjaan CV. Jasa Mandiri Bersama dan Konsultan Pengawas CV. Balakosa Consultan dengan masa pengerjaan 5 bulan (150 hari kalender).
M.Ridwan