Wow!!!??Diduga Oknum Ketua DPRD Batubara Rubah Mobil Dinas Plat Merah Jadi Plat Warna Hitam Pribadi.

dprd-batubara-pojokredaksi

Batubara, POJOKREDAKSI.COM
Tampaknya sudah menjadi kebiasaan dikalangan pejabat merubah plat mobil dinas yang seharusnya berwarna merah namun di sulap menjadi hitam seolah kendaraan milik pribadi.

Tak hanya di kalangan oknum Kepala Dinas di Kabupaten Batubara yang mengganti plat mobil merah menjadi hitam yang sempat menjadi buah bibir, kali ini Minggu sore, (08/08/2021) tampak terlihat diketahui oknum Wakil Rakyat sulap Plat Mobil Dinas menjadi kendaraan milik pribadi.

Pemandangan fenomenal ini malah dilakukan pejabat wakil rakyat, lebih tepatnya dugaan Ketua DPRD Batubara ganti plat mobil dinas menjadi hitam dan menggunakannya di hari libur.

Pergantian plat merah menjadi hitam dengan Nopol BK 3 O ini terjadi diseputaran Jalinsum Kabupaten Batubara tepatnya sekitaran Desa Simpang Gambus.

Diwaktu weekend (hari libur) kendaraan dinas berupa mobil plat merah mendadak diganti dengan plat hitam ini tak tahu entah alasan apa yang melatarbelakangi perbuatannya ini.

Saat dikonfirmas Ketua DPRD Batubara tidak menjawab apakah Mobil Dinas tersebut miliknya, malah balik bertanya.

“Apa hal adinda,? ,” jawab oknum Ketua DPRD melalui pesan WhatsApp nya Senin, (09/08) saat ditanyakan kebenaran mobil dinas tersebut miliknya.

Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi mencari kebenaran pemilik mobil yang dugaan Mobil Dinas yang diketahui kendaraan Dinas Ketua DPRD Batubara dari Fraksi PDIP, namun belum ada tanggapan.

Baca Juga :  Aktivis Aksi Demo Omnibuslaw BatuBara Di tuntut 7 Bulan, Kuasa Hukum 8 Terdakwa Ajukan Banding, Ini Tidak Adil.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Batubara AKP Eridal. F saat dikonfirmasi Rabu, (11/08) terkait gonta-ganti plat merah menjadi warna hitam mengatakan bahwa, jika didapati dijalan maka akan ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Kalau jumpa di jalan pasti kita tindak baik berupa tilang maupun tegoran, sesuai UU yg berlaku, kalau di parkir kan gak bisa karena harus di operasikan/di gunakan,” jawab Kasat Lantas melalui pesan WhatsApp nya.

(M. Taufik)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *