Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Maddaim Ritonga S, Pd menegaskan tidak ada pemecatan guru honorer di SD Negeri 05 Bilah Hilir.
Hal itu dikatakannya terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan, Kepala Sekolah SD Negeri 05, Purnama Panggabean, S.Pd, melakukan pemecatan terhadap seorang guru honorer bernama Vanni Sitanggang.
“Itu tidak benar sama sekali. Karena Vanni Sitanggang tidak memiliki SK tugas dari dinas pendidikan di sekolah itu. Dia juga tidak menerima gaji dari dana BOS,” kata Maddaim kepada awak media ini via selular, Jumat (13/8/2021).
Dijelaskannya, guru honorer komite mau pun guru honor daerah harus memiliki SK tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan hal tersebut berlaku sejak tahun 2017.
Maddaim Ritonga, S.Pd, juga menegaskan, apabila ada seorang guru yang tidak memiliki SK tugas dari Dinas Pendidikan dan menerima gaji dari dana BOS itu melanggar aturan.
“Bagaimana kepala sekolah membuat laporan pertanggungjawaban jika SK tugas tidak ada, akan tetapi menerima gaji dari dana BOS?,” cetusnya.
Masih kata Maddaim, pengangkatan guru honorer tidak bisa seperti dulu lagi hanya dengan SK pengangkatan dari kepala sekolah semata.
Peraturannya tidak lagi seperti itu. Jika tidak ada SK tugas dari dinas pendidikan maka ia tidak bisa dikatakan guru honorer,” terangnya.
Menurut Maddaim, Vanni Sitanggang dikeluarkan dari sekolah itu dikarenakan sekolah tersebut menerima guru ASN tambahan yang mutasi dari Kecamatan Panai Tengah.
“Apa yang dilakukan oleh kepala sekolah tidak melanggar regulasi. Terkecuali si guru itu sudah terdaftar di dapodik dan memiliki SK tugas dari dinas pendidikan, maka tindakan kepala sekolah itu bisa kita katakan salah,” imbuhnya.
Disoal kembali, apakah di SD ada pegawai honorer yang khusus bertugas di perpustakaan? Maddaim mengatakan itu kebijakan kepala sekolah dan tergantung pada kemampuan dana BOS sekolah itu.
“Bila dana BOS mencukupi boleh – boleh saja. Tetapi jika dana BOS tidak mencukupi dikarenakan untuk perawatan sekolah ya tidak perlu diadakan pegawai perpustakaan,” urainya.
Jika masih ingin bekerja di sekolah itu karena tidak memiliki SK tugas, si guru dimaksud selayaknya melakukan pendekatan secara pribadi memohon kebijakan kepala sekolah.
“Bisa saja bekerja bagian terima tamu, atau membersihkan sekolah. Tetapi jangan intervensi kepala sekolah. Karena setiap pemimpin punya kebijakan masing – masing. Jangan disamakan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 05 Bilah Hilir Purnama Panggabean, dikonfirmasi awak media ini mengatakan, Vanni Sitanggang tidak lagi diperbantukan di sekolah itu karena tidak ada lagi ruang kelas untuknya.
“Karena bertambah guru yang ASN ya kita tempatkan sebagai wali kelas 2. Lagi pula dia selama 1 tahun membantu mengajar di sekolah itu jika ada guru yang tidak hadir . Selain itu ia tidak memiliki SK tugas dari dinas pendidikan Pak,” bebernya.
Menurut Purnama, mengeluarkan Vanni Sitanggang dari sekolah itu sudah penuh pertimbangan dan sudah berkoordinasi dengan korwil terkait adanya penambahan guru baru yang ASN.
“Jika yang saya keluarkan guru honorer yang sudah lama bertugas di sekolah itu dan sudah terdaftar di dapodik ya saya salah dan jelas melanggar aturan Pak,” sebut Purnama.
Ditanya apakah tidak bisa ia ditugaskan di perpustakaan? Purnama belum berani melakukan itu karena takut melanggar aturan.
“Saya sudah 30 tahun bertugas di sekolah ini Pak, tidak ada yang namanya pegawai perpustakaan di sekolah ini .Jadi saya takut itu melanggar aturan. Lagi pula saya masih baru jadi Plt di sekolah ini, banyak yang perlu saya benahi di sekolah ini. Jadi saya tidak tahu apakah dana BOS mencukupi atau tidak untuk honor pegawai perpustakaan,” akunya.
Operator sekolah SD Negeri 05 Sumanti S,Pd,I dikonfrimasi mengatakan bahwasannya data – data Vanni Sitanggang berupa ijazah mau pun lamaran mengajar di sekolah itu tidak ada.
“Tidak ada ijazahnya diberikan kepada saya Pak. Surat lamaran kerjanya pun tidak ada dan SK tugasnya juga tidak ada dari dinas pendidikan,” tegas Sumanti.
Sumanti juga membenarkan bahwasannya Vanni Sitanggang diperbantukan di sekolah itu semenjak Nurhaidah Pasaribu S,Pd menjabat sebagai kepala sekolah di SD itu.