Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Surabaya Siap di Gelar 100 persen untuk SD dan SMP

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Pemkot Surabaya memastikan Pembelajaran Tatap Muka untuk SD dan SMP digelar 100 persen, Senin (28/3/2022). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, satu di antara syarat utamanya adalah restu wali murid.

“PTM 100 persen tentu dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik kita bisa saling berinteraksi, saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama,” kata Cak Eri Cahyadi, Minggu (27/3/2022).

Pelaksanaan PTM 100 persen mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Yang mana, status level PP KM di Surabaya telah berada di Level 1.

PTM 100 persen dilakukan untuk jenjang Paud, SD dan SMP dilakukan dalam satu sesi. Artinya, seluruh siswa masuk bersamaan setiap hari, sama seperti sebelum pandemi.

Ini menjadi kali pertama PTM 100 persen digelar dengan sistem 1 sesi. Oleh karenanya, Cak Eri mewanti sekolah bersama siswa untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan.

Menindaklanjuti ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/8231/436.7.1/2022. Isinya, tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka, yang ditujukan kepada satuan Paud PNF, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala SMP Negeri/Swasta di Kota Pahlawan.

PTM 100 persen digelar berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) 4 menteri. Yakni, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Ini tertuang dalam SKB Nomor 05/KB/20221, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk.0 1.08/ Menkes /667/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema vs Persebaya

Teknisnya, pembelajaran dilakukan setiap hari. Kedua, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas.

“Peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus mendapatkan izin dari orang tua,” kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh.

Keempat, lama belajar paling lama enam jam pelajaran per hari. Kemudian, satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.

Untuk memastikan protokol kesehatan berjalan baik, satgas di masing-masing sekolah diharapkan bisa bekerja optimal.

“Semoga, kegiatan interaksi pembelajaran antara guru dan murid bisa kembali berjalan dengan maksimal, untuk menciptakan pemimpin hebat di kemudian hari,” pungkasnya.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *