Oknum DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Diduga Serobot Lahan Disbun

Kantor DPRD Labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Mufti Ahmad, diduga telah menyerobot lahan Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Labuhanbatu yang terletak di Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura seluas lebih kurang 10 Ha.

Berdasarkan data yang diperoleh, lahan tersebut telah dikuasai Mufti dengan mengatasnamakan Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik yang berdiri berdasarkan SK Kemenkumham sejak tahun 2016 dan ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan dari Kepala Desa Aek Korsik yang juga merupakan orang tua kandung Mufti Ahmad yaitu, Buyung Ahmad Ansari Dalimunthe dengan No. 593/157/AK/IX/2017 tertanggal 25 September 2017.

Padahal lahan yang ditanami kelapa sawit tersebut, sebelumnya dikelola oleh Adi Suparman yang juga sebagai penjaga kebun Percontohan Disbun Tk. II Labuhanbatu sejak tahun 1999 yang ditandai terbitnya Surat Keterangan dari Disbun saat itu dengan No. 525/3564/TU/IX/1999 tertanggal 16 September 1999 ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan DATI-II Labuhanbatu, Ir. Syarifuddin S.

Bahkan, hingga akhir tahun 2015, Adi Suparman masih tetap mengelola lahan dimaksud sekaligus mengambil hasil dari lahan kebun percontohan itu berikut membuat laporan kegiatan kebun kepada Dinas Perkebunan Labuhanbatu. Tidak hanya itu, sesuai data yang diperoleh, sampai tahun 2009, Adi Suparman masih tercatat sebagai penyetor Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas lahan Disbun Labuhanbatu ini.

Selain Adi Suparman yang ditugaskan sebagai penjaga Kebun, Disbun Labuhanbatu juga pernah menugaskan Ramauli Purba dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 080112033 menjadi PPK Kecamatan Aek Kuo untuk melaksanakan tugas mengelola Kebun Percontohan yang berlokasi di Gambangan Jaya Kecamatan Aek Kuo yang merupakan asset Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di tahun 2003 atas perintah Kepala Dinas Perkebunan Labuhanbatu, Ir. Lihas Ritonga, MS, sesuai Surat Tugas No. 094/1060/Disbun-XI/2003 tertanggal 3 November 2003.

Anehnya, berselang satu tahun setelah terakhir kali Adi Suparman membuat laporan kegiatan kebun percontohan Disbun Labuhanbatu di tahun 2015, ujug-ujug Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan atas nama Koperasi Maju Bersama Sejahtera yang diketuai oleh Mufti Ahmad tanpa alas hak dasar yang jelas pada tahun 2017.

Baca Juga :  FSPMI Labura Menuntut Hak-haknya Kepada PT. PJLU Labuhanbatu Utara

Menurut Surat Keterangan (SK) itu, dinyatakan bahwa lahan seluas lebih kurang 10 hektar dimaksud telah dikuasai oleh Koperasi Maju Bersama Sejahtera, sehingga Kepala Desa Aek Korsik, Buyung Ahmad Ansari Dalimunthe pun tidak segan-segan menerbitkan SK atas nama Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik.

Kepala Desa Aek Korsik, Buyung Ahmad Ansari Dalimunthe yang dikonfirmasi pewarta melalui telepon seluler, tidak menyangkal jika telah menerbitkan SK atas nama Koperasi Maju Bersama Sejahtera yang diketuai oleh Mufti Ahmad. Dia menyebut, penerbitan SK itu berdasarkan permohonan Koperasi atas lahan tidak bertuan disana. Apalagi, setelah dia telusuri memang benar lahan itu tidak ada pemilik sebelumnya.

“Tidak ada alas hak dasarnya. Itu tanah tidak bertuan. Sudah ku tanya ke Disbun Kabupaten (Labuhanbatu-red) dan Provinsi (Sumatera Utara-red), mereka tidak tahu atas lahan itu. Jadi, karena tidak ada yang punya berarti punya negara, bisa lah ku kasih sama Koperasi karena mereka yang bermohon ke Desa,” ucap Buyung.

Buyung pun mengakui, Adi Suparman sebelumnya memang pernah mengelola lahan tersebut dengan cara mengambil hasil tanaman sawit disana. Namun, Buyung merasa tidak jelas tujuan pemberian hasilnya, maka dia mengambil alih lahan dengan mangatasnamakan Koperasi.

Sayangnya, ketika disinggung upaya Desa untuk mengambil alih lahan yang dianggapnya tidak bertuan tersebut sebagai asset Desa, Buyung pun mulai terdengar berang dan menegaskan kalau memang ada surat yang menyatakan lahan tersebut milik Disbun walau hanya fotocopy saja, dia siap segera mengeksekusi lahan dimaksud.

“Banyak kerjaan ku, tidak sempat aku mengupayakan lahan itu menjadi asset Desa. Intinya, kalau ada surat yang bisa kau buktikan lahan itu milik Disbun, besok kita eksekusi,” tegasnya.

Baca Juga :  Sapma IPK Labura Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkades Serentak Labura 2022

Sementara, Mufti Ahmad selaku Ketua Koperasi Maju Bersama Sejahtera yang juga menjabat anggota DPRD Labura dari partai PDI Perjuangan itu dikonfirmasi pewarta melalui telepon seluler, membantah memiliki lahan tersebut, melainkan milik masyarakat Koperasi dan sifatnya bukan memiliki tetapi hanya mengelola.

Ditanya terkait kepemilikan lahan yang dikelola Koperasi itu, Mufti melempar persoalan kepada Kapolres Labuhanbatu dan meminta menanyai hal itu kepada Kapolres dengan alasan masalah lahan dimaksud sudah diproses oleh pihak Polres Labuhanbatu.

“Kita tidak memiliki lahan itu, kita hanya mengelola. Abang pernah melihat lahan kereta api yang dikelola masyarakat, seperti itulah Koperasi ini yang mengelola lahan itu. Kita tidak tahu itu lahan negara atau tidak. Kalau kepemilikan lahan yang kami kelola, abang kok tanya ke aku. Konfirmasi aja Kapolres, masalah ini sudah diproses oleh pihak Polres,” jawab Mufti yang beralasan masalah lahan tersebut sudah diproses pihak Polres Labuhanbatu berdasarkan laporannya atas tindak pidana pemerasan salah seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Labuhanbatu Utara.

(Fachri D)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *