Labura, POJOKREDAKSI.COM – Peraturan terkait ASN sudah sangat jelas diatur dalam Undang-undang No.5 tahun 2014, PP No.53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan PP No.29 tahun 1997 tentang ASN yang boleh dan tidak dibolehkan rangkap jabatan.
Semua aturan tersebut dikangkangin oleh Taufik Hidayat, S.Ag yang saat ini notabene sebagai Guru Agama Islam di SD MAMBANG MUDA 112285, dan sekaligus merangkap sebagai Kepala Sekolah aktif di SMK MUHAMMADIYAH 3 KUALUH HULU.
Saat pewarta melakukan konfirmasi terkait pemberitaan rangkap jabatan guru agama dan kepala sekolah tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, sangat disayangkan kenyataannya Kepala Dinas tidak berada ditempat saat jam kerja.
Lalu pewarta bertanya kepada staf Dinas Pendidikan, dalam hal ini Bayu.
Saat ditanyakan terkait keberadaan Sekertaris, Bayu menyampaikan Sekretaris dan Kabag Umum lagi breifing, sehingga tidak bisa diganggu.
Kemudian Bayu menyampaikan maksud dan tujuan pewarta ke ruangan breifing, petunjuk dari bidang umum Aripin agar pewarta mengkonfirmasi ke BKD.
“Kepala dinas tidak ditempat pak, sedangkan bidang umum dan sekretaris lagi breifing, jadi tidak bisa di ganggu. Dan setelah saya sampaikan maksud bapak untuk konfirmasi, pak Aripin bilang ke BKD aja konfirmasinya,” ungkap Bayu. Selasa, (24/8/2021).
Menanggapi hal ini pewarta langsung konfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu Utara, lagi-lagi sangat disayangkan dan disesalkan karena para pegawai dan staf dinas mengatakan, ”kepala dinas sedang tidak bisa diganggu pak, karena sedang rapat. Jadi lagi tidak bisa diganggu,” tegasnya.
Kemudian pewarta melakukan konfirmasi kepada Mufti Ahmad, SE anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, bidang pengawasan pendidikan yaitu komisi C.
“PNS rangkap jabatan tidak boleh, apalagi sudah sertifikasi, itu tidak dibenarkan. Karena tujuan pemerintah membuat sertifikasi itu agar si pegawai sejahtera. Namun dalam hal ini yang lebih tau masalah ata aturan kepegawaian atau PNS, adalah Dinas Pendididikan karena yang rangkap jabatan ini guru PNS di salah satu SD negeri, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lah yang mengerti hal ini,” tegas Mufti Ahmad.
Mufti Ahmad menilai, tidak akan mungkin seorang guru agama islam yang aktif, dan PNS, di salah satu Sekolah Dasar Negeri bisa jadi Kepala Sekolah di SMK Swasta Muhammadiyah, sebab tugasnya bersamaan dilakukan. Jadi logikanya tidak ketemu, kecuali jabatan kepala sekolahnya dilakukan pada waktu malam, mana ada dikabupaten kita ini sekolah malam.” Tambahnya.
Mufti Ahmad, SE langsung menelpon Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu Utara untuk menanyakan bagaimana tata aturan masalah rangkap jabatan yang dilakukan Taufik Hidayat, S.Ag guru SD MAMBANG MUDA 112285, dan sekaligus sebagai Kepala Sekolah aktif di SMK MUHAMMADIYAH 3 KUALUH HULU?
Dra. Hj. Susi Asmarani, M.Si yang menjawab telepon tersebut mengatakan bahwa ”PNS rangkap jabatan tidak boleh pak, namun selagi dia menjalankan tugas yang dapat dibuktikan dengan absen kehadirannya mungkin tidak masalah pak,” jelasnya.
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labura tersebut menambahkan, ”betul pak, kalau memang begitu kembali lagi kepada kepala sekolahnya dimana dia ditugaskan PNS sebagai guru agama, bagaimana dia harus menegur anggotanya baik secara lisan, dan tertulis, lalu sanksi ini bisa nanti ditahan kenaikan pangkat, turun golongan, bahkan sampai di mutasikan, tergantung bukti dan teguran yang dilakukan kepala sekolah sudah terpenuhi.” Katanya.
Mufti Ahmad menanggapi, “tidak akan mungkin buk, dia dapat menjalankan tugas sebagai guru PNS aktif di SD negeri, dan kepala sekolah SMK itu secara bersamaan, gak logika bisa dijalankan, dengan hal ini dia Taufik Hidayat, S.Ag mau tidak mau harus memilih antara satu, Guru PNS SD Negerinya, atau Kepala Sekolahnya kalau tidak orang ibuk dinas kabupaten akan saya panggil-panggil nanti terkait permasalahan ini”, tutupnya.
(Yusuf Harahap)