Waaahhhh… Pj. Kades Halimbe Sudah Lantik Perangkat Desanya

labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Optimalkan pelayanan kepada masyarakat, Agung Priono Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), melantik Perangkat Desa pada hari Jumat, (3/9/2021).

Sebanyak 9 orang perangkat Desa Perkebunan Halimbe dilantik dan diambil sumpah untuk mengisi staf, diantaranya Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Umum Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan Pelayanan, dan Kepala Dusun.

Acara pelantikan perangkat itu dilangsungkan di Aula Kantor Camat Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Adat, Tokoh Agama, serta masyarakat.

Pj. Kades Halimbe, Agung Priono berharap agar para perangkat Desa yang dilantik itu dapat bekerja dengan baik dalam membangun desa. Serta membantu meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

“Saya berharap untuk ditingkatkan terus pelayanannya kepada masyarakat sehingga pembangunan di Desa Halimbe Jaya ini dapat terwujud. Bekerjalah sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tuturnya.

pelantikan labura

Terpisah, Masyarakat Desa Perkebunan Halimbe merasa terkesan janggal saat Penjabat (Pj.) yang bukan definitif memberhentikan dan melantik, Seorang warga Desa Perkebunan Halimbe menyatakan dan meminta namanya dirahasiakan, “heran kami sebagai warga negara indonesia, sejak kapan undang-undang dan peraturannya ada Pj. Kades boleh memberhentikan dan melantik perangkat desa?” Dasar ungkapan inilah pewarta lalu datangi Pj. Kades di kantornya.

Pj. Kades Perkebunan Halimbe, Agung Priono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya sebagai Kesos Kantor Camat Aek Natas, Kamis (9/9/2021) mengatakan pelantikan dan perekrutan perangkat desa telah dilakukan melalui tahapan, dan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Labura dan anjuran DPMD.

Baca Juga :  Akibat Rem Blong Truk Trailer Tabrak Mobil dan Bangunan, Hingga Memakan Satu Korban Jiwa di Bungah Gresik

labura

Ketika dipertanyakan, Adakah aturan tertuang pada UU No.83 tahun 2015 dan pada Permendagri No.66 tahun 2017 tentang kewenangan Penjabat Kepala Desa (Pj.Kades) Mengangkat memberhentikan / mengganti atau melatik Perangkat Desa.

Agung menjelaskan, “Ya memang sampai sejauh ini belum ada saya temukan kewenangan Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) terhadap pengangkatan / pelantikan perangkat desa.” Ungkapnya.

(Ervin Dasopang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *