Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, pada tanggal 7 September 2021 “Proses Tender Bermasalah, Kabupaten Asahan Darurat Korupsi” pewarta dari Pojokredaksi.com mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Asahan, Kamis (9/9/2021) terkait adanya dugaan pelanggaran regulasi terhadap proses lelang Tender di Dinas PUPR Kabupaten Asahan dan Dinas Perkim Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2021.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan melalui WA pribadinya menjelaskan, bahwasanya sama sekali tidak mengetahui perihal adanya dugaan UU No.30 Tahun 2014, Perka LKPP No.9 Tahun 2018 dan No.12 Tahun 2021 serta PerPres No.16 Tahun 2018 beserta aturan perubahannya No.12 Tahun 2021, yang dilanggar oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR serta Dinas Perkim dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Asahan.
“Terkait dengan dugaan adanya pelanggaran ini Saya belum bisa jawab sekarang, kami cari informasinya dulu, Insyaa Allah akan segera Saya tanggapi. Dinas terkait juga tidak ada laporan ke Inspektorat saat berkontrak,” ujar Ruslan Via WA pribadinya, Jumat (10/9/2021).
Pewarta Pojokredaksi.com juga telah menjelaskan, bahwa pada pemberitaan sebelumnya, Pokja selaku mekanisme teknis proses lelang Tender diduga telah melakukan kecurangan dengan mengurangi jadwal Upload dokumen penawaran dengan selisih mencapai 16 jam, yakni ditutup pada pukul 08:00 Wib yang seharusnya 23:59 Wib.
Pokja juga mengurangi waktu masa sanggah, yakni yang seharusnya 5 hari kerja setelah dikeluarkannya pengumuman pemenang Tender menjadi 3 hari kerja. Kemudian pihak POKJA dan CV. LOPO TENDA yakni antara Zulham Efendi dengan inisial ZN diketahui ada keterikatan hubungan sebagai saudara kandung.
Sementara itu PPK Dinas Perkim, Apriadi dan PPK Dinas PUPR, Rambe serta pihak Pokja, Zulham Efendi saat dikonfirmasi melalui WA pribadinya, Kamis (9/9/2021) mulai dari memperkenalkan diri sebagai wartawan Pojokredaksi.com, sampai pengiriman berita pada tanggal 7 September 2021 “Proses Tender Bermasalah, Kabupaten Asahan Darurat Korupsi” namun tidak ada jawaban maupun tanggapan sampai pada akhirnya berita ini diterbitkan.
(Hendra Piliang)