Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Salah satu teroris yang ditangkap Densus 88 di daerah Bekasi ternyata karyawan dari PT Kimia Farma Tbk. Karyawan berinisial ‘S’ tersebut kini dibebas tugaskan serta terkena skorsing oleh perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
S merupakan salah satu orang yang turut tertangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (10/9/2020) lalu.
Kimia Farma menegaskan bahwa pihaknya secara tegas menolak aksi radikalisme dan terorisme dan mendukung langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo, melalui keterangan tertulis, Minggu (12/9/2021), menyatakan pihaknya sangat mendukung aparat keamanan dalam memerangi tindakan terorisme.
Setelah melakukan penelusuran dan memperoleh informasi bahwa salah satu terduga teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S, adalah karyawan Kimia Farma. Maka Verdi memberlakukan skorsing serta pembebastugasan sementara terhadap karyawannya tersebut.
“Untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu,” tegas verdi.
Skorsing dan pembebasan tugas sementara tersebut berlaku selama S menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, terhitung sejak 10 September 2021.
Verdi menambahkan, jika nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan S terbukti bersalah secara hukum, maka perusahaan akan menjatuhkan sanksi pelanggaran berat untuk S.
Sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.
Namun, jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa S tidak bersalah dan tidak terlibat jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.
“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan,” lanjutnya.
Kimia Farma, lanjut Verdi, juga mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses hukum tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(Sulaiman)