Labura, POJOKREDAKSI.COM
Juru Periksa Polisi Daerah Sumatera Utara (Juper Poldasu) turun langsung ke Labuhanbatu untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan masyarakat tanggal 6 Agustus 2021 yang lalu, atas dugaan penyuapan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Mufti Ahmad, SE melalui orang suruhannya Imransyah Ritonga alias Roya kepada Ketua LSM Penjara Indonesia Julhadi Simanjuntak.
Diduga penyuapan itu bertujuan agar LSM Penjara Indonesia tidak lagi mempertanyakan hak pengelolaan atau penguasaan lahan, yang dahulu dikelola atau dikuasai Dinas Perkebunan Labuhanbatu seluas 10 hektar terletak di Desa Aek Korsik Labuhanbatu Utara, sebagai lahan percontohan.
Hal tersebut terjadi karena berdasarkan Surat Keterangan (SK) No. 593/957/AK/2017 tertanggal 25 September 2017, yang diterbitkan Buyung Ahmad Ansori Dalimunthe selaku Kepala Desa Aek Korsik menerangkan bahwa lahan tersebut telah beralih atau dikuasai oleh Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik, yang saat itu diketuai Mufti Ahmad, SE.
Diketahui bahwa selain sebagai Kepala Desa, Buyung Ahmad Ansori Dalimunthe adalah Ayah kandung Mufti Ahmad, SE yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan).
Juper Polda Sumut melakukan pemeriksaan bertemu secara tatap muka secara langsung dengan Juhadi Simanjuntak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Rantau Prapat. Sabtu, (18/9/2021).
Turunnya Polda Sumut secara langsung ke Labuhanbatu, guna menanggapi laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan hasil karifikasi Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labura di Polda Sumut hari Senin, 30 Agustus 2021 yang lalu.
Julius Rudianto Hulu, selaku Juper Polda Sumut bersama Bangkit Hasibuan sebagai Pelapor, dan beberapa orang perwakilan masyarakat Desa Aek Korsik turun ke lapangan, menuju titik lokasi letak lahan disbun, untuk dapat memfaktakan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana penyuapan. Sabtu, (18/9/2021).
“Hadirnya kami dari Polda, untuk melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti, serta memintai keterangan saksi-saksi dari pengawas yang ditunjuk oleh disbun, juga melihat secara langsung objek lahan terkait dengan adanya dugaan penyuapan. Sehingga kami selaku Penyidik dari Polda bisa memfaktakan apa yang menjadi laporan yang telah kami terima.” Terang Julius.
Berdasarkan pantauan wartawan Pojokredaksi.com yang turut cek lokasi di lapangan, upaya dan kerja serius Penyidik Polda Sumut tidak diragukan dalam menemukan fakta kebenaran yang sesungguhnya. Hal ini dapat dilihat dengan adanya respon dan gerak cepat, yang dilakukan Polda Sumut atas laporan yang dilaporkan LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN), dan sudah memintai keterangan dari beberapa saksi, serta terjun langsung melihat objek lahan. Tinggal menunggu, beberapa waktu akan diberikan hasil dari perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan, kepada masyarakat atau pelapor.
Juper Polda Sumut menambahkan, “Dengan sudah langsung kita melihat, objek lahan, dan sudah meminta keterangan dari pengelola awal yaitu disbun, dalam hal ini pak Adi suparman, dan Romauli Purba, dan beberapa saksi yang mengetahui dalam surat laporan pengaduan dugaan suap, maka tinggal menunggu hasil, kami akan mempertanyakan langsung dari pemilik lahan Disbun TK 1 Provinsi Sumut, atau TK 2 Labuhanbatu, dan seterusnya kami akan memanggil Mufti Ahmad, dan Buyung Ahmad Ansori Dalimunthe, untuk memintai keterangan mereka ke Polda Sumut.” Tutupnya.
Ketua LSM LPPN Labura, Bangkit Hasibuan berharap Polda Sumut dapat menyelesaikan laporan kasus yang dilaporkannya dengan cepat dan tuntas.
“Harapan saya sebagai pelapor, agar permasalahan dugaan suap yang saya laporkan ini cepat naik ketingkat selanjutnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.” Tegas Bangkit.
(Tono Tambunan)