Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Berdasarkan hasil pantauan dan monitoring dari Tim Pojokredaksicom saat melakukan Check and Recheck, Selasa 12 Oktober 2021 terkait Bantuan Sosial Dana Hibah Tahun Anggaran (TA) 2020 Kabupaten Asahan – Provinsi Sumatera Utara disinyalir terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan prosedur pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban.
Hal tersebut dapat dilihat dan dibuktikan melalui penelusuran yang dilakukan oleh Tim awak media saat monitoring ke Dusun I dan V, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Dari data yang berhasil diperoleh diketahui, bahwasanya Pengajian Al-Malik di Dusun I dan Perwiritan Ibu-Ibu di Dusun V masing-masing telah memperoleh bantuan Dana Hibah TA. 2020 senilai Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
Sebelumnya, Team Awak Media pernah mencoba menemui Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asahan, Herdi Siagian, Jumat 8 Oktober 2021 serta mengajukan permohonan kepada Subag Umum BPKAD Asahan agar dipertemukan dengan Sekretaris BPKAD Asahan, namun sampai saat ini belum juga ada kabar dari pihak terkait. Saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Herdi mengaku kurang mengetahui dan meminta Team untuk menemui Bendahara BPKAD Kabupaten Asahan, Jali.
Kemudian Team pun menemui Bendahara BPKAD Asahan, Jali diruangannya, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 10:30 Wib. Saat dikonfirmasi dirinya membenarkan bahwa Pengajian Al-Malik Dusun I serta Perwiritan Ibu-Ibu Dusun V telah mendapatkan bantuan Dana Hibah TA. 2020 dan beliau juga mengaku sudah mencairkan senilai RP 3.000.000,- dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima bantuan.
Sementara itu dilain tempat, Kepala Desa (Kades) Subur, Zaelani didampingi Kepala Dusun (Kadus) V saat dikonfirmasi di Kantor Balai Desa Subur, Selasa (12/10/2021) sekira pukul 13:30 Wib membantah terkait bantuan Dana Hibah TA. 2020 yang diperoleh oleh warganya tersebut.
“Gak betul itu bang, Pengajian Al-Malik di Dusun I itu tidak benar keberadaannya. Gak mungkin lah dapat bantuan Dana Hibah, sedangkan Pengajian yang dimaksud aja tidak ada. Begitu juga untuk Perwiritan Ibu-Ibu yang di Dusun V, nama Kelompok Perwiritannya pun gak dicantumkan, jadi gak jelas itu.” Ungkap Kades.
Zaelani kembali menegaskan, bahwa di Desanya tidak ada sama sekali mendapatkan bantuan Dana Hibah seperti yang dimaksud.
“Mana lah tega kita mainkan bantuan sosial kayak gitu bang, satahu Saya pun nilai bantuan yang diperoleh gak pernah samapai sebesar itu. Paling Rp 5.000.000 – 10.000.000, kalau pun orang abang mau usut silahkan aja,” imbuh Nya.
Sementara itu, Kadus V menegaskan bahwa Perwiritan Ibu-Ibu di Dusun V tidak pernah mengajukan proposal ditahun 2019. Dirinya juga mengaku Perwiritan Ibu-Ibu di Dusun V sudah pernah mendapatkan pencairan bantuan Dana Hibah TA. 2019.
“Istri saya kebetulan Bendahara di Perwiritan itu bang dan sekarang diangkat sebagai Ketua, jadi cemana mau dapat pencairan sedangkan pengajuan proposal aja gak ada.” Ucapnya.
(Hendra Piliang)