Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Aliansi Masyarakat Madani (AMMAN) Flobamora dan Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait potensi kerugian yang dialami oleh bank NTT. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh AMMAN Flobamora ini terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK) Atas Pengelolaan Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersial, Menengah dan Koorporasi tahun 2018 dan 2019 (s/d Semester I) pada Bank NTT.
Untuk diketahui Bank NTT yang telah mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 17 Juli 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM.9-13/II tanggal 5 Februari 1962, merupakan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur yang berbadan hukum perseroan terbatas yang ditetapkan dengan PERDA NTT No.3 Tahun 1999 tanggal 26 Maret 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Perda tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.584.63-345 tanggal 20 April 1999.
PT. Bank NTT sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTT memili visi, misi dan arah kebijakan yang luar biasa. PT Bank NTT telah menetapkan visi, misinya dan pengembangan strategi bisnis sebagai berikut:
1.Visi PT Bank NTT “Menjadi Bank yang Sehat, Kuat dan Terpercaya”
2.Misi PT Bank NTT adalah:
1) Menjadi pelopor penggerak ekonomi rakyat.
2) Menggali sumber potensi daerah untuk diusahakan secara produktif bagi kesejahteraan masyarakat NTT.
3) Meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.
4)Mengoptimalkan fungsi intermediasi bank melalui penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit untuk mengupayakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha guna meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat NTT.
3. Pengembangan strategis bisnis PT Bank NTT diarahkan pada pencapaian dua grand target strategis yakni:
1) Berperan aktif dalam program penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di NTT melalui pembiayaan usaha produktif pada skala usaha mikro, kecil dan menengah.
2) Mendorong terciptanya percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan infrastruktur pelayanan publik dan industrialisasi komoditi unggulan di NTT.
Arah kebijakan bank sejalan dengan sasaran utama bank dalam program transformasi BPD yakni : menjadi bank yang berdaya saing tinggi dan kuat serta berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Meskipun memiliki visi, misi dan pengembangan strategi bisnis luar biasa dengan komitment yang tinggi untuk membantu meningkatkan perekonomian di NTT, sangat disayangkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK) Atas Pengelolaan Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersial, Menengah dan Koorporasi tahun 2018 dan 2019 (s/d Semester I) pada Bank NTT, Bank NTT nyaris gagal menjalankan visi, misi dan pengembangan strategi bisnis. Indikasinya jelas bahwa ada potensi kerugian yang sangat besar yang akan dialami oleh Bank NTT sebagai BUMD NTT. Potensi kerugian tersebut diuraikan jelas oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Laporan Hasil Pemerikasan (LHP).
Selain potensi kerugian yang telah diuraikan dalam LHP BPK, temuan terbaru adalah kasus kredit macet PT. Budimas Pundinusa sekitar Rp 130 M di Bank NTT. Bank NTT diduga melakukan take over (mengambil alih, red) kredit bermasalah senilai puluhan milyar oleh PT. Budimas Pundinusa dari Bank Artha Graha (AG). Dari take over kredit itu, Bank NTT memberikan kredit/pinjaman kepada PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 100 M.
Dari hasil penelusuran Aliansi Masyarakat Madani (AMMAN) Flobamora dan Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) diberbagai media, Bank NTT memberikan kredit hingga sekitar Rp 130 Milyar. PT. Budimas pada awalnya mendapatkan kredit dengan jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 100 Milyar. Namun saat terjadi tunggakan kredit sekitar 2/3 bulan, Bank NTT malah memberikan tambahan pinjaman sekitar Rp 30 Milyar.
Patut duga bahwa tindakan ini fraud. (Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.)
selain itu dari informasi dari sumber terpercaya, Kredit yang diberikan oleh PT. Bank NTT ke PT Budimas sudah dihapus buku sehingga tidak kelihatan lagi dalam pembukuan Bank NTT. Kredit-kredit yang hapus buku seperti pada kasus PT. Budimas ini dibayar sendiri oleh Bank NTT dari laba yang sedang berjalan. Hal ini merugikan pemegang saham di PT. Bank NTT yang harusnya menerima deviden dari Bank NTT.
Melihat kenyataan ini, Aliansi Masyarakat Madani (AMMAN) FlobamorA dan Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) melakukan aksi di depan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan menyampaikan tuntutan dan seruan sebagai berikut:
1. Menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemerikasaan terkait kredit macet PT. Budimas.
2. Menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi lebih lanjut di Bank NTT.
3. Menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan secara sah dan meyakinkan jumlah kerugian negara yang terjadi di Bank NTT.
Adapun seruan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Madani (AMMAN) Flobamora dan Gerakan Republik Anti Korupsi (Grak) antara lain:
1.Menyerukan pada bupati-bupati se-NTT, sebagai pemegang saham seri A untuk tidak memasukan penyertaan modal sampai permasalah di Bank NTT terselesaikan.
2. Menyerukan pada pemerintah Kabupaten Ngada untuk meminta PT Bank NTT Menindaklanjuti Selisih Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Ngada TA 2011 Senilai Rp10.171.541.006,00 karena akan mengakibatkan risiko reputasi tidak baik yang akan dialami Pemerintah Kabupaten Ngada.
3.Menyerukan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Pemegang Saham Pengendali untuk:
1)Memperbaiki manangement Bank NTT
2) Meminta pertanggungjawaban dari Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank NTT periode 2019-2023
3) Memanggil dan meminta pertanggung jawaban dari Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank NTT periode sebelumnya.
4. Menyerukan pada DPRD Propinsi NTT untuk mengawal kasus kredit macet di Bank NTT, khususnya terkait Kredit macet PT. Budimas karena diduga mengarah pada tindakan Fraud.
Selain masalah kredit macet PT. Budimas sekitar 130 M, adapun daftar masalah yang berpotensi menyebakan kerugian di Bank NTT yang telah dirangkum Aliansi Masyarakat Madani (AMMAN) Flobamora dan Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) antara lain:
I. Pengelolaan Dana Pihak Ketiga
1. Pembelian Medium Term Notes (MTN) PT SNP Tanpa Didahului dengan Due Diligence dan Berpotensi Merugikan PT Bank NTT Senilai Rp50.000.000.000,00 dan Potensi Pendapatan Kupon yang Tidak Diterima Senilai Rp10.500.000.000,00
2. Penetapan 520 deposito dengan suku bunga counter rate melebihi suku bunga penjaminan LPS
3. PT Bank NTT Belum Menindaklanjuti Selisih Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Ngada TA 2011 Senilai Rp10.171.541.006,00.
II. Pengelolaan Kredit Segmen Komersial, Menengah dan Korporasi
1. Pemberian Fasilitas Kredit kepada Empat Debitur yang Belum Menyelesaikan Hutang Bunga, Denda dan Hutang Subrogasi
1) Pemberian Fasilitas Kredit kepada CV Ag Belum Menggunakan Prinsip Kehati-hatian, Macet dengan Hutang Bunga Senilai Rp211.534.586,00 dan PT Bank NTT Harus Menanggung Hutang Subrogasi ke Perum Jamkrindo Senilai Rp800.000.000,00
2) Pemberian Fasilitas Kredit kepada MQ Belum Menggunakan Prinsip Kehati-hatian, Macet dengan Hutang Bunga Senilai Rp249.472.887,00 dan PT Bank NTT Harus Menanggung Hutang Subrogasi ke Perum Jamkrindo Senilai Rp192.880.508,00
3) Pemberian Fasilitas Kredit kepada CV DT dengan Hutang Bunga Senilai Rp712.995.860,00 dan Denda yang Belum Dibayar Senilai Rp184.535.884,00
4) Pemberian Fasilitas Kredit kepada AED/CV TS Belum Menggunakan Prinsip Kehati-hatian, Macet dengan Hutang Bunga Senilai Rp84.193.316,00 dan PT Bank NTT Harus Menanggung Hutang Subrogasi ke Perum Jamkrindo Senilai Rp234.351.511,00
2. Pemberian Fasilitas Kredit kepada Lima Debitur Berisiko Tinggi.
1) Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT FL dengan Baki Debet per 30 Oktober 2019 Senilai Rp9.362.506.354,86 Berisiko Tinggi.
2) Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT NJA dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp18.498.000.000,00 Berisiko Tinggi
3) Pemberian Fasilitas KI-JP kepada PT WA dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp1.687.500.013,00 Berisiko Tinggi
4) Pemberian Fasilitas Kredit kepada CV SS dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp8.882.115.124,50 Berisiko Tinggi
5) Pemberian Fasilitas Kredit dan Restrukturisasi kepada HT dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp17.669.184.414,00 Berisiko Tinggi.
3. Pemberian Fasilitas Kredit kepada Dua Debitur Berpotensi Merugikan PT Bank NTT
1) Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT AMB dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp29.967.919.043,00 dan Tunggakan Bunga Senilai Rp12.349.225.703,41 Hapus Buku dan Berpotensi Merugikan PT Bank NTT
2) Pemberian Fasilitas Kredit kepada Enam Debitur yang Terafiliasi dengan SS (Referal) pada PT Bank NTT KC Surabaya dengan Baki Debet per 30 Oktober 2019 Senilai 91 LHP PDTT Pengelolaan DPK dan Kredit Komersial, Menengah dan Korporasi PT Bank NTT iii Hal Rp126.536.358.357,32 Tidak Prudent, Tanpa Jaminan yang Diikat, Terindikasi Digunakan Referal, Tidak Sesuai Peruntukan dan Berpotensi Merugikan PT Bank NTT.
4. Pemberian Fasilitas Kredit kepada 14 Debitur Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
1) Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT AL dan Grup dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp24.700.982.750,77 Tidak Prudent, Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
2) Pemberian Fasilitas KMK RC kepada Toko AJ dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp884.953.813,00 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
3) Pemberian Fasilitas KMK RC dan KI JP kepada Toko NKS dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp3.098.857.578,00 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
4) Pemberian Fasilitas KMK RC kepada CV CN dan PT MJR dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp4.351.095.513,00 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
5) Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT NB dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp650.000.000,00 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
6) Pemberian Fasilitas Kredit PT CNP dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp400.699.719,00 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
7) Pemberian Fasilitas Kredit kepada DW dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp2.366.075.007,00 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
8) Pemberian Fasilitas Kredit kepada AL dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp4.950.000.000,00 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
9) Pemberian Fasilitas Kredit kepada DM dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp4.891.500.000,00 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
10) Pemberian Fasilitas Kredit kepada FHB dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp335.000.000,00 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
11) Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT KIM dan CV BM dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp1.205.825.819,00 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
12) Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT TAPP dan PT TM dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp11.301.332.290,72 Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
13) Pemberian Fasilitas Kredit kepada PT CJW dan Grup dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp14.323.352.303,76 Melanggar Prinsip Kehati-hatian, Macet dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT
14) Pemberian Fasilitas Kredit oleh Kantor Cabang Surabaya kepada Enam Debitur dengan Baki Debet per 30 Juni 2019 Senilai Rp15.641.970.732,87 Hapus Buku dan Berindikasi Merugikan PT Bank NTT.
III. Pengelolaan Operasional Bank
Rencana Relokasi PT Bank NTT KC Surabaya Tidak Melalui Perencanaan yang Memadai, Tidak Mendapat Persetujuan Direktur Kepatuhan dan OJK serta Membebani Keuangan PT Bank NTT Senilai Rp7.469.000.000,00
Redaksi