Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Ujian P3K untuk 1500 Peserta di 3 Lokasi

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi tinjau pelaksanaan ujian Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di SMKN 2 Sei Renggas, Rabu (9/12/2021).

Kunjungan yang dilakukan guna memastikan pelaksanaan ujian berjalan dengan kondusif dan sesuai Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Turut hadir saat kunjungan Wakil Bupati Asahan di SMKN 2 Sei Renggas, Asisten Pemerintahan, Buwono Prawana, SIP, Asisten Administrasi Umum, Khaidir Afrin, S.E, UPT Kemendikbudristek, Aprianti Monalissa , S.Si, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. Supriyanto, M.Pd, Kadis Kominfo, Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Sei Renggas, Drs. Rajiman, M.Si.

Dilokasi pelaksanaan ujian juga tampak sejumlah panitia yang bertugas mengecek suhu tubuh peserta dan sejumlah sarana pencuci tangan serta titik-titik tempat registrasi peserta ujian.

Disela-sela peninjauan Taufik Zainal Abidin mengatakan, kedatangannya untuk memastikan pelaksanaan ujian berjalan kondusif. Kemudian, pihaknya juga mengecek penyelenggaraan ujian sudah mempedomani Prokes Covid-19.

Wakil Bupati juga memastikan bagaimana mekanisme bagi peserta ujian yang memiliki kendala menghadiri ujian, pihaknya berharap hak-hak peserta ujian dapat diakomodir dengan baik.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs. Supriyanto, M.Pd menjelaskan, bahwa pelaksanaan ujian PPPK di lingkup Pemerintahan Kabupaten Asahan sudah berlangsung selama dua hari.

Disebutkan pelaksanaan ujian PPPK Kabupaten Asahan berlangsung sejak tanggal 07 s/d 10 Desember 2021 dan diikuti oleh peserta sebanyak 1500 orang untuk Formasi 300 0rang, yang mana pelaksanaan ujian berlangsung di tiga lokasi yaitu, SMKN 2 Sei Renggas, SMA 1 Jalan Madong Lubis, Kisaran, SMA 2 Jalan Latsitarda, Kisaran.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kabupaten Asahan Sampaikan Hasil Pembahasan LKPJ TA 2021

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, bagi peserta yang terkendala mengikuti ujian dengan melampirkan bukti keterangan yang sah, dapat mengikuti ujian susulan yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2021.

“Jadi bagi peserta yang sama sekali tidak ada keterangan, nanti penyelenggara di pusat yang akan menentukan, apakah gagal atau berlanjut,” pungkas Supriyanto.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *