Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Petugas Satres Narkoba, Polres Asahan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dari Jalan Marah Rusli Gang Tebu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa 11 Januari 2022, sekira pukul 17:30 Wib.
Ketiga pelaku berinisal S alias Anto (34), warga Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, bersama S (36), warga Jalan Randu Gang Selasi, Lingkungan IV, Kelurahan Senang, Kecamatan Kisaran Timur dan AP (24), warga Jalan Lobusona, Lingkungan Makmur Air Terjun.
Bersama para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1(satu) buah bong lengkap dengan Kaca pirex yang terbuat dari Teh Pucuk, 1 (satu) helai Kertas Tisu, 2 (Dua) buah Kaca pirex, 1 (satu) buah pipet skop, Uang tunai Sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu), 1 (satu) bungkus Kotak kosong Rokok Gudang garam Surya, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Biru, 5 (lima) paket klip kecil yang berisikan Narkotika Jenis Shabu seberat 1,10 Gram Bruto.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menerangkan, bahwa para pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat yang resah adanya aktivitas peredaran dan pemakai Narkotika, di dalam gedung walet Jalan Marah Rusli Gang Tebu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Dari informasi yang diterima, petugas di pimpin langsung Kanit Idik II Sat Narkoba, Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas turut memanggil Kepling untuk mengamankan pelaku yang sedang duduk didalam Gedung Walet lantai 2,” ujar Kapolres, Selasa (18/1/2022).
Petugas akhirnya menemukan barang bukti alat Isap dan Narkotika jenis Shabu disamping dinding gedung Walet saat dilakukan pemeriksaan badan dan tempat yang dijadikan para pelaku tersebut.
“Setelah dilakukan introgasi, para pelaku mengakui bahwa barang Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik pelaku S alias Anto, yang di peroleh dari orang yang tidak dikenal nama nya yang berdomisili di simpang Butong, Airjoman,” ungkap Kapolres.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku dibawa ke Kantor Satres Narkoba, Polres Asahan.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, untuk menangkap pelaku lainnya yang memberikan Narkotika kepada pelaku S alias Anto,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)