Launching dan Diskusi Publik Yayasan Perlindungan Hewan di Medan, Suara Satwa Indonesia.

yayasan suara satwa indonesia

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Yayasan Suara Satwa Indonesia telah resmi dan sah berdiri, dengan maksud dan tujuan sebagai yayasan perlindungan hewan. Hal tersebut ditandai dengan diadakannya kegiatan launching yayasan perlindungan hewan di Medan yang diberi nama Suara Satwa Indonesia, dan diskusi publik yang diberi judul Anjing/Kucing : Pets Or Food.

Kegiatan yang dihadiri oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia bagian Sumut, Dokter spesialis penyakit dalam, pemerhati hukum, SSI dan tamu undangan ini diadakan di sebuah lokasi cafe di Petisah, Medan, Sumatera Utara. Sabtu, (29/1/2022).

Daniel Halim, selaku founder Suara Satwa Indonesia (SSI) mengatakan tujuan didirikannya yayasan ini adalah untuk mendorong pemerintah menciptakan regulasi pangan yang sehat di semua lapisan masyarakat. Hewan domestik seperti anjing dan kucing bukan bagian dari hewan pangan, melainkan hewan peliharaan.

Mereka setia, pintar dan lucu. Daging anjing/kucing juga berpotensi menularkan penyakit yang kita kenal bernama rabies atau zoonosis yang dapat bermutasi yang kemudian menimbulkan penyakit hingga kematian. Secara hukum juga ada Undang-undang tentang pangan nomor 18 tahun 2012 yang mengatakan bahwa daging tersebut bukan bagian dari pangan.

Acara tidak hanya kegiatan launching yayasan dan diskusi publik saja, namun acara juga disuguhi kuis berhadiah dan vaksin rabies untuk anjing dan kucing.

Dalam kesempatan tersebut Daniel mengatakan, SSI juga berfokus pada kegiatan seperti edukasi akan hewan peliharaan ke masyarakat luas. Kampanye anjing/kucing bukan makanan serta menyelamatkan anjing/kucing yang hidupnya terlantar karena sakit, disiksa, dan dibuang. Ucap Daniel.

Baca Juga :  Libur Telah Usai, Orang Tua di Indramayu Rebutan Bangku di Hari Pertama Masuk Sekolah, Ada yang Bawa Tali Hingga Gembok

Kegiatan tersebut menjadi fokus dan tujuan didirikannya SSI. SSI juga mendukung dan bersolidaritas terhadap keberlangsungan hidup hewan-hewan yang dilindungi seperti harimau, gajah, orang utan, burung, dll. Mereka harus hidup di habitatnya, bukan untuk dipelihara. Yang bisa diplihara hanya anjing dan kucing, Daniel memgungkapkan.

(Red/ Pai:Kontributor)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comments (1)

  1. Selamat siang Bapak/Ibu , saya ingin melapor bahwa ada bayi gajah yang sebenarnya masi belum bisa di tumpangi/ di duduki oleh manusia dewasa yg cukup berat terjadi di daerah Tangkahan yaitu tempatnya wisata bermain. Mohon untuk menyelidiki. Untuk bukti poto bisa meng email saya dan akan saya kirim.

Pojok WA