Surat Edaran Terkait Pelarangan Warung Daging Anjing Diterbitkan Pemko Medan

suara satwa indonesia

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Yayasan Suara Satwa Indonesia (SSI) yang merupakan bagian dalam Aliansi Perlindungan Hewan Domestik Medan menerima Surat Edaran (S.E) yang telah ditandatangani oleh Walikota Medan, Bobby Nasution.

Adapun S.E tersebut dilatarbelakangi bahwa sumber pangan berasal dari sumber hayati yang berupa produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan. Daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan karena dinilai dapat menyebarkan penyakit Zoonotis. Ditambah Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tujuan dikeluarkannya S.E ini adalah upaya menjamin ketentraman bathin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing.

ssi pemko medan

    Adapun isi dari Pelaksanaanya berisi lima (5) point, yakni :
  1. Pemerintah Kota Medan melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.
  2. Pemerintah Kota Medan tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk konsumsi dan Surat Rekomendasi Pemasukan Daging Anjing Konsumsi serta memperketat pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing.
  3. Pemerintah Kota Medan tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner sebagai persyaratan administrasi lalu lintas anjing hidup dan Surat Rekomendasi Pemasukan anjing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium dengan minimal mencatumkan asal, tujuan, dan peruntukannya (sebagai anjing peliharaan/kesayangan/berburu).
  4. Pemerintah Kota Medan akan melakukan edukasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (ODP), sekolah-sekolah, serta pihak terkait lainnya tentang resiko penularan Zoonosis akibat mengkomsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
  5. Pemerintah Kota Medan melakukan pemantauan secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kepolisian Negara RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Karantina, pihak terkait lainnya untuk membantu dalam pemantauan dan pembuktian hasil uji laboratorium terkait proses penyidikan perdagangan daging anjing.
Baca Juga :  Dinas Kesehatan Labura Lakukan Vaksinasi Massal di Tiga Tempat yang Berbeda

Surat diserah terima langsung oleh Kepala Dinas Ketahananan Pangan, Sekretaris, Kepala Bidang dan diberi kepada perwakilan Aliansi yaitu ketua Yayasan Suara Satwa Indonesia, Daniel Halim S.E, di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan (2/6/22) pukul.15.00 WIB waktu setempat.

(Tim/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *