Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Dua pelaku curanmor berinisial TS alias Timbul (49), warga Lingkungan X, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman dan ESP (43), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Air Joman, Polres Asahan.
Selain kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2014 NoPol : Bk 6266 VAW, 1 (satu) lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario warna hitam NoPol : Bk 6266 VAW.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menerangkan, bahwa peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022, sekira pukul 22:00 Wib, yang dialami Korban, Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Salamah (36), warga Dusun VII, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
“Dalam laporannya Korban melaporkan, peristiwa pencurian sepeda motor yang dialaminya, dimana saat itu dirinya bersama sang suami sedang tidur dan terbangun pukul 02:30 Wib, untuk seperti biasanya hendak pergi menggalas kepajak,” ujar Kapolres, Jumat (4/2/2022).
Korban pun dikejutkan dengan posisi pintu depan sudah terbuka dan keberadaan sepeda motor Vario yang diparkirkan tadi, di diruang tamu bersama 1 (satu) Unit Hp Merk Redmi GO sudah tidak ada lagi.
“Kepada petugas, Korban mengatakan, bahwa sebelum tidur suaminya telah memasukan sepeda motor korban merk Honda Beat NoPol BK 6593 VAV, ke ruang tamu bersama sepeda motor Honda Vario Nopol Bk 6266 VAW, yang dipinjam dari tetangga sebelah rumah bernama Siti Rubiah selama dua hari, karena ada keperluan keluarga dan posisi dua sepeda motor dalam keadaan setang tidak terkunci,” terang AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Air Joman, Iptu MP Pakpahan, S.H memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Adis Abeba, S.H untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan dilapangan dan berdasarkan keterangan informasi yang didapat, tentang keberadaan Pelaku. Hingga akhirnya personil yang dipimpin Kanit Reskrim menangkap kedua Pelaku, di daerah Tasik Air Joman, tepatnya disebuah warung dan pada saat diamankan pelaku ESP sedang memegang HP milik korban,” ungkap Kapolres.
Dari hasil interogasi dilapangan, kedua Pelaku mengakui, bahwa mereka berdualah yang telah melakukan tindak pidana pencurian yang dialami Korban Dusun VII, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Air Joman, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)