Polres Labuhanbatu Serahkan 783 Bal Monza Tangkapan ke Bea Cukai Tanjung Balai

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Polres Labuhanbatu melalui Unit Idik 2 Ekonomi yang dipimpin Iptu H. Naibaho, melimpahkan perkara dan barang bukti 783 bal pakaian bekas (Monza) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kamis (8/7/2021) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit melalui Kanit Ekonomi Iptu H.Naibaho saat di konfirmasi awak media ini, Jumat (9/7/2021) membenarkan pelimpahan sejumlah barang bukti pakaian bekas ke Bea cukai Tanjung Balai.

“Ini berdasarkan surat LP/A/1235/VII/2021/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 27 Juni 2021, Surat Kapolres Labuhanbatu Nomor : B/6468/VII/RES1.24/2021/RESKRIM, tanggal 7 Juli 2021 dan Surat perintah tugas nomor : SPT/1423/VII/RES.1.24/2021, tanggal 8 Juli 2021,” sebut Iptu Naibaho.

Pelimpahan barang bukti, Iptu Naibaho turut di dampingi sejumlah personel seperti AIPTU R. Purba, Aipda Lamroh Sinaga, Bripka MR. Siregar, Bripka Asianto, dan Briptu Fajar W. Sukma.

“Pada pukul 17.00 Wib, tim tiba di Gudang kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai dan langsung melakukan pembongkaran muatan pakaian bekas dari dalam 5 truk sebanyak 783 bal pakai bekas dan selesai pukul 21.00 Wib,” jelasnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, penggagalan pakai bekas ini dilakukan personel Satpolair Polres Labuhanbatu usai mengamankan 1 unit kapal yang diduga bermuatan/membawa pakaian bekas di perairan Sungai Barumun tepatnya di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (26/6/2021) kemarin.

Menurut Kasatpolairud, AKP Iman Azhari Ginting, penangkapan ini berawal dari informasi awak media dan LSM yang melaporkan adanya informasi telah masuk ke perairan Sungai Barumun di Labuhan Bilik kapal diduga mengangkut bal pres.

Baca Juga :  Unit Tipidkor Polres Asahan Amankan 2 Oknum Wartawan dan 1 Oknum Pengacara

Pada pukul 02.30 Wib, Kasat memerintahkan Komandan kapal Brigadir Sugeng dan ABK Bripka Wahyudi menyiapkan kapal untuk melakukan patroli dan pengintaian kapal dimaksud, namun setelah dilakukan patroli kapal tersebut tidak ditemukan, sehingga mereka kembali ke Mako.

Sore harinya sekira pukul 16.00 Wib, Kasat Polairud kembali mendapat informasi terkait dengan kapal yang diduga membawa barang ilegal itu telah melintas dari Sei Berombang menuju Labuhan bilik. Atas laporan tersebut Kasat kembali memerintahkan Bripka Karno bersama 7 personel berangkat dengan Komandan Kapal Ditpolairud Polda Sumut menuju perairan Sungai Barumun Kecamatan Panai Hulu dengan menggunakan kapal patroli KP-II 2030.

Sekira pukul 19.00 Wib, Bripka Karno bersama tim KP II 2030, berhasil menemukan dan mengamankan 1 unit kapal KM CITRA INDAH II GT 34.No 1466 PPE yang diduga bermuatan ratusan bal pres pakaian bekas (monza).

“Selanjutnya Bripka Karno Bersama Tim KP II 2030 membawa kapal KM CINTRA II GT. 34 1466 PPE tersebut ke tangkahan H. Abdul di Tanjung Sarang Elang guna membongkar muatan kapal untuk diamankan ke Polres Labuhanbatu. Ball pres dimaksud dibongkar dari kapal dan dimuat ke truk dan diamankan ke Polres Labuhanbatu,” ujar Kasat, Minggu (27/6/2021).

Dalam perkara ini, imbuh Kasat, pihaknya mengamankan alat angkut apung 1 unit kapal KM Citra Indah II GT 34 No. 1466 PPE.

“Selain pakaian bekas, kita juga mengamankan 1 kapal,” tutupnya.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *