Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Desa Slatri Ditangkap Warga Dan Unit Reskrim Polsek Larangan Brebes

pelaku curanmor

BREBES, POJOKREDAKSI.COM – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) tertangkap warga dan jajaran unit Reskrim Polsek Larangan setelah menjalankan aksinya di Desa Slatri Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes pada hari Minggu (31/1/2021), sekitar pukul 13.30 WIB.

Diketahui, pelaku bernama Sahrudin (23) asal Desa Pesantunan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Ia sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran aksi pencurian sepeda motor yang sudah lama meresahkan warga setempat.

Kapolsek Larangan AKP Sutikno mengatakan, pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah mencuri sepeda motor jenis matic yaitu Honda Beat Street berwarna hitam.

“Tak lama setelah kejadian tersebut, petugas kami yang saat itu sedang melakukan patroli dan berada tak jauh dari lokasi kejadian langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Aksi pelaku sebelumnya kepergok warga setempat dan wargapun langsung berteriak maling-maling,” kata Sutikno.

Kapolsek menerangkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, satu unit sepeda motor supra sebagai sarana untuk melakukan pencuarian dan satu kunci palsu leter L.

Sedangkan kronologi kejadiannya Kapolsek mengatakan, saat itu pemilik berada di rumah, lalu pemilik sepeda motor mendengar suara motor dan ternyata sepeda motor miliknya sudah berpindah tempat dari teras rumahnya. Kemudian pemilik sepeda motor melihat pelaku telah membawa sepeda motor miliknya. Sedangkan satu teman pelaku juga sudah menunggu di pinggir jalan. Karena aksinya kepergok oleh warga pelaku langsung kabur dan akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas, namun satu teman pelaku masih buron dan sedang kita lakukan pengejaran dan kita juga sudah mengetahui identitas pelaku yang buron , “pungkasnya.

Baca Juga :  Konferda Pertama Vox Point Indonesia Papua Telah Terlaksana

(Yanto Simbolon)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *