Kartu BPJS Kesehatan dijadikan Salah Satu Persyaratan Dalam Jual Beli Tanah Mulai Maret 2022

bpjs kartu indonesia sehat

Jakarta, POJOKREDAKSI. COM – Sekarang ada ketentuan baru yang akan diberlakukan ketika hendak mengadakan jual beli tanah. Salah satu Persyaratannya yaitu menyertakan fotokopi kartu BPJS kesehatan. Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Dalam surat yang bernomor HR.02/164-400/II/2022 dan ditandatangani oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, Sabtu (19/2). Dikatakan bahwa “Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,”

Isi dalam surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” Menurut penuturan Suyus dalam surat tersebut seperti dikutip, Sabtu (19/2).

Suyus menambahkan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam keterangannya juga dijelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib alias mandatory

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 9 Agustus.

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” tulis surat itu.

Kemudian, diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022 menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

(Sulaiman)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *