Gelar Konfrensi Pers, Polres Asahan Ungkap Kasus Ops Antik Toba Tahun 2022

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H memimpin press liris dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 848,7 Gram dan ungkap kasus Ops Antik Toba 2022, tanggal 2 Februari 2022 s/d 22 Februari 2022.

Bertempat di halaman Mako Polres Asahan di Kisaran, Press Liris tersebut turut dihadiri l Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, Kajari Asahan diwakili Staf Intel, Raymond S, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan, JHP dan Kasi Humas Polres Asahan, Ipda C. Sianipar serta 48 orang Tersangka berikut barang bukti 70.5 Gram Brutto diduga jenis Shabu.

Dalam paparannya, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menerangkan, Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu seberat 848,7 Gram berhasil diungkap Sat Res Narkoba, Polres Asahan pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2022, sekira pukul 17:00 Wib, di Jalan Lingkar Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, Petugas berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial ASH alias Piyan (44) dan EA alias A, warga Jalan Garuda Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,” ujar AKBP Putu Yudha Prawura, S.I.K, M.H, Jumat (4/4/2022).

Penangkapan terhadap Pasutri tersebut berawal dari tertangkapnya ASH alias Piyan, di Jalan Lingkar Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna putih, diduga Narkotika jenis Shabu seberat 1 Ons.

“Hasil interogasi terhadap ASH, bahwa masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya. Disitu Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik putih diduga Narkotika jenis Shabu, 4 piring kaca yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 unit rice cooker yang didalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Bhayangkara Untuk Negeri , Polsek Tambelang Vaksin Lansia, Guru dan Pelayan Publik

Kepada Petugas, Kapolres juga menerangkan, bahwa Pelaku ASH mengaku barang yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh dari WW atas perintah MD, dimana MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga Narkotika jenis Shabu dan dari 3 bungkus diduga Narkotika jenis Shabu, 2 bungkus yang berisikan Narkotika jenis Shabu telah diserahkan kepada pemesan serta 1 bungkus yang berisikan Narkotika jenis Shabu lagi dibawa pulang ke rumah.

“Selain disuruh MD antar jemput Narkotika jenis Shabu, ASH juga disuruh menjualkan Narkotika jenis Shabu dengan keuntungan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per Ons. Dari hasil pengembangan di rumah, turut diamankan 1 orang perempuan berinisial EA alias A yang merupakan istri ASH, diduga EA alias A ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut,” bebernya.

Untuk total barang bukti yang brrhasil diamankan dari kedua Pasutri, Kapolres menyebutkan berupa seberat 848,7 Gram Narkotika jenis Shabu dengan rincian 4 bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Shabu, 4 piring kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah mangkok kaca yang berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus kosong Teh Cina merek guanyin warna hijau kuning, 1 buah mejikom merek jempol, 1 unit HP Android merek Vivo, 1 unit HP Android merek Oppo.

“Terhadap pelaku ASH dan AE alias A dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda pidana maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” ujarnya lanjut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Serang Evakuasi 2 Kendaraan Yang Terlibat Kecelakaan

Selain pasutri, Kapolres turut memaparkan ungkap kasus Ops Antik Toba 2022, tanggal 2 Februari 2022 s/d 22 Februari 2022.

“Untuk jumlah kasus sebanyak 32 kasus, sidik biasa sebanyak 29 kasus, Restoratif Justice sebanyak 3 kasus. Sedangkan jumlah Tersangka sebanyak 48 orang dan total barang bukti yang diamankan berupa Shabu 70,55 Gram,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Asahan, yang telah memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkotika di Kabupaten Asahan.

“Terimakasih juga kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Polres Asahan, sehingga Polres Asahan dapat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan kasus tindak pidana lainnya di Kabupaten Asahan,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *