Kerap Bertransaksi Shabu, DSR Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Asahan dibawah pucuk pimpinan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH tengah gencar-gencarnya memberantas segala jenis bentuk peredaran dan penyalahgunaan Narkotika yang belakangan ini sedang marak di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Asahan.

Hari ini, Satres Narkoba Polres Asahan di bawah Komando Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu dan kerap melakukan transaksi di dekat Bank BCA, Jalan HOS Cokroaminoto, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada tanggal 07 September 2021 kemarin.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, AKP Nasri Ginting didampingi oleh Kanit 1, IPTU Mulyoto menyebutkan, bahwa pihaknya telah berhasil meringkus seorang pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu berinisial DSR (43) warga Jalan Tengku Umar, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

“Penangkapan sipelaku berawal dari adanya informasi dari salah seorang warga, yang menyebutkan, bahwa di Jalan HOS Cokroaminoto, Kisaran sering terjadi transaksi Shabu. Berbekal informasi yang kita peroleh tersebut, Team Opsnal Unit 1 Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Tidak beberapa lama, Team Opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di dekat Bank BCA. Tanpa buang waktu, Team opsnal pun langsung membekuk pelaku yang terlihat sempat membuang 1 kotak rokok Sampoerna dari saku bajunya. Saat diambil oleh petugas, benar saja didalam kotak rokok tersebut ditemukan 1 plastik klip besar berisi Narkotika jenis Shabu dan 1 plastik klip sedang berisi Shabu dengan total seberat 13,13 gram,” ujar Mulyoto, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga :  Curi Uang Puluhan Juta, Dua Warga Tanjung Tiram akhirnya Meringkuk Di Penjara

Guna proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digiring ke Kantor Satres Narkoba, Polres Asahan.

“Terhadap pelaku akan kita kenakan Undang-Undang No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menjelaskan, bahwa pihaknya benar-benar serius dalam memberantas segala jenis bentuk peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukumnya.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Asahan, kalau masih nekat akan saya sikat,” ucapnya dengan tegas.

Pucuk pimpinan tertinggi di jajaran Polres Asahan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Asahan, agar dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam hal membantu pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Apabila memiliki informasi tentang barang haram tersebut, segera laporkan kepada kami, pasti akan segera kami tindak lanjuti,” tandasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *