Aliansi Pers Batu Bara Minta Dinas Perizinan, Cabut Izin Wisma Bahagia Yang Diduga Berkedok Prostitusi Jalinsum Desa Antara

Batu Bara, POJOKREDAKSI.COM – Penginapan Wisma Bahagia yang terletak di jalinsum Desa Antara Kecamatan Lima Puluh berbatasan dengan Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara di duga menjadi tempat ajang “prostitusi”.

Komisi I DPRD Batu Bara ambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di laksanakan pada hari Selasa (15/3/2022) Hadir bersama dengan Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara, Camat Lima Puluh, Camat Datuk Tanah Datar, Kepala Desa Antara Kecamatan Lima Puluh, serta Satpol PP yang diwakilin oleh Kabid trantibum Syamsir Tuling.

Laporan aduan Masyarakat Desa Antara dan Desa Petatal langsung direspon oleh Komisi I DPRD Batu Bara, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri,AMK. anggota Komisi I Syahril Siahaan,SH
Serta Citra Muliadi Bangun,SE.

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri memulai Rapat Dengar Pendapat tersebut, dengan mempertanyakan mekanisme penerbitan perizinan tersebut, serta pihak -pihak yang terkait dalam penerbitan izin, Azhar Amri dalam mukaddimahnya menyampaikan, kita sebagai bangsa yang dikenal sebagai bangsa yang berbudaya Islami, mesti menolak dan membumi hanguskan praktik -praktik prostitusi di wilayah kita, terkhusus di wilayah Kabupaten Batu Bara, serta meminta kepada pihak Dinas Perizinan untuk tidak bermudah-mudah dalam memberikan rekomendasi perizinan terhadap “wisma” ataupun sejenis penginapan yang belum jelas peruntukan dan fungsinya, kalau terjadi polemik di Masyarakat kita juga yang malu sebagai bahagian dari Pemerintahan Kabupaten Batu Bara.

Masyarakat dua desa yg tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Petatal dan Desa Antara yang di Motori oleh Irwansyah Putra dan kawan-kawan, “kami telah mengantongi beberapa bukti dan beberapa saksi yang siap untuk dihadirkan dalam pembuktian, bahwa selama berdirinya Wisma Bahagia disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi, dimana pengelola diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pengunjung wisma yang rata-rata anak dibawah umur”tegas irwansyah Putra.

Baca Juga :  PC. PMII Kabupaten Asahan Gelar Audiensi Dengan Bupati Asahan

Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Petatal dan Masyarakat Desa Antara beberapa pekan belakang, pihak pengelola menyatakan, bahwa pengelola pernah menyediakan Wanita “pekerja seks komersial ” dilingkungan Wisma Bahagia tersebut, dan bukti -bukti rekaman tersebut akan disampaikan kepada pihak Dinas Perizinan tutur salah satu warga yang ikut dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Dalam keterangannya Satpol PP Kabupaten Batu Bara yang disampaikan Kabid trantibum Syamsir Tuling juga menyampaikan bahwa Satpol PP pernah melakukan razia pekat (penyakit masyarakat) di Wisma Bahagia tersebut, dimana ditemukan beberapa pengunjung yang bukan suami istri “kami sangat menyayangkan pembiaran terhadap praktik-praktik asusila tersebut” jelas Syamsir.

“Dari berbagai sumber dan fakta -fakta aduan Masyarakat tersebut Ketua Komisi I DPRD Batu Bara meminta kepada Dinas Perizinan Kabupaten Batu Bara agar segera menindaklanjuti laporan Masyarakat, dan segera memanggil pihak-pihak terkait, jika terbukti praktik-praktik prostitusi itu berjalan, tidak ada cara lain, selain mencabut izin penginapan Wisma tersebut”tutur Azhar Amri.

Selaras dengan semangat Bupati Batubara Ir Zahir Map dalam pemberantasan kemaksiatan yg pernah di sampaikan dalam acara hari ulang tahun PGRI di wisata pantai sejarah beberapa waktu lalu, “saya tidak ada urusan dengan kemaksiatan, RATAKAN “Tegas bupati.

“Maka dengan ini Aliansi Pers Batubara meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya dinas perijinan agar mengefaluasi bahkan cabut ijin wisma bahagia yg terletak di jalinsum desa Antara jika dugaan laporan masyarakat dua desa tersebut sah terbukti” tegas Taufik kabiro Pojokredaksi.com, salah satu wartawan Aliansi Pers Batubara.

(Muhammad Taufik)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *