Labura, POJOKREDAKSI.COM – Jefri Sandiko warga Damuli kebun, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara-Sumut, bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Labura Law Firm, Advokat JH Situmorang SH, dan Surya Dayan SH resmi laporkan Nurakal Nainggolan ke Polres Labuhan batu. Senin, (18 April 2022).
Adapun pasal yang dilaporkan mengenai jual beli tanah pada 2019 lalu di Damuli Kebun Kecamatan kualuh selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut. Jefri merasa tertipu dan dipermainkan oleh penjual tanah Tekat dan Kepala Desa Damuli Kebun Nurakal Nainggolan, beserta rekannya.
Pada 2021 seseorang datang mengakui bahwa tanah yang dibeli dan dikuasai Jefri selama dua tahun terakhir adalah milik warga Medan.
Jefri mengatakan kepada Pewarta Pojokredaksi.com yang juga berada di Polres Labuhanbatu, bahwa “kerugianku yang tadinya Rp.700 juta, nanti bisa jadi milliaran kerugianku ini bang kalau tanah yang kubeli dari dari pak Kades melalui pak Tekat adalah milik orang lain.”
“Karena saat ini, menurut keterangan orang terpercaya bahwa tanah yang kubeli tahun 2019 yang terletak di pinggir jalan lintas daerah Damuli adalah milik warga Medan.” Ungkap Jefri.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/828/IV/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU
(E. Dasopang)