Kunker ke Asahan, Kajatisu Launching Rumah Restorative Justice di Desa Subur

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H, M.H beserta rombongan, di Kabupaten Asahan disambut dengan hangat oleh Bupati Asahan, H. Surya, BSc, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H, M.H bersama Forkopimda, Sekdakab Asahan dan OPD, bertempat di Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (7/6/2022).

Kunjungan kerja Kajati Sumut didampingi Aspidsus, Anton Delianto, S.H, M.H, Asbin Sufari, S.H, M.Hum, Kabag TU, Rahmad Isnaini, S.H, M.H dan Kasi Penkum, Yos A Tarigan, S.H, M.H.

Selanjutnya rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Bupati Asahan, Kajari Asahan dan Forkopimda menuju Desa Subur, Kecamatan Air Joman, untuk melakukan Launching Rumah Restorative Justice.

Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Rombongan, di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice.

“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program Restorative Justice yang dilaksanakan peresmiannya oleh Kejatisu pada hari ini, harapannya Rumah Restorative Justice yang ada di Desa Subur ini dapat juga hadir ke seluruh Wilayah Kabupaten Asahan,” ungkap Bupati.

Dalam sambutannya usai meresmikan Rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H, M.H mengatakan, bahwa Launching Rumah Restorative Jastice pada hari ini dimaksudkan, untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga pelaku/korban serta pihak lain yang terkait, agar bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020).

Baca Juga :  Gelar Audiensi, PAC Pospera Kecamatan Silau Laut dan Air Joman Usul ke Bupati Asahan

Lebih lanjut Kejatisu juga menjelaskan, launching Rumah Restorative Justice ini juga dimaksudkan, untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus-kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan, akan tetapi diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

Usai melakukan Launching Rumah Restorative Justice, rombongan Kejatisu, Bupati Asahan dan Forkopimda melanjutkan agenda acara di Kantor Kajari Asahan, yaitu penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan, tentang penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H, M.H yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta Jajaran Kejaksaan Negeri Asahan.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA