Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, serta didampingi Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono dan personil, berhasil menangkap seorang pria dewasa yang berinisial NH (38) warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari tersangka petugas telah menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.
“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di Jalan Lintas Kampung Dalam dan saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan dari tangan kanannya,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (6/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan personel, ayah dari 4 anak ini sudah 3 kali mengedarkan sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu.
“Adapun sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki – laki yang berinisial W (25). Berdasarkan keterangan tersangka personel langsung melakukan pengembangan ke rumah W, dan personelpun berhasil mengamankannya,” imbuh Kasat Narkoba.
Saat personel melakukan penggeledahan terhadap tersangka W. Personel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme berwarna biru.
Dari hasil interogasi, tersangka W mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu kepada pembeli dan dalam sehari menjual sebanyak 3 gram dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000 per gram narkotika jenis sabu. Kepada petugas tersangka W mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki – laki yang berinisial U. Selanjutnya dari keterangan W dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara namun tersangka U tidak berhasil ditemukan dan telah menjadi daftar pencarian petugas,” jelas AKP Martualesi Sitepu.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Untung S)