Desa Sukarame Baru Mengadakan Sosialisasi Hukum

Sosialisasi-Hukum.jpg
Sosialisasi-Hukum.jpg

Medan-Pojokredaksi.com-Kepala Desa Sukarame Baru bersama perangkat desa, BPD dan para Kadus mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa, Jumat 2/10.

Kepala Desa Sukarame Baru, Richard Simamora menjelaskan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin atau program kerja yang dilaksanakan setiap tahun di Desa Sukarame Baru.

“Sosialisasi hukum ini ada agenda rutin setiap tahun,” kata Ricard.

Kegiatan ini jelasnya sudah diatur dalam Perbup yang ditetapkan 14 September 2020 oleh Bupati Labura Kharuddin Syah.

Selain itu katanya, Penyuluhan Hukum ini sekaligus menjadi wadah mensosialikasikan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selain Kepala Desa,turut hadir dalam dalam kegiatan yang bertema “Penyuluhan/ Sosialisasi dan membangun kesadaran hukum dalam masyarakat di tengah pandemi covid 19” ini adalah BPD, Babinsa Desa Sukarame Baru.

Pembicara Dokter Sahmul Siagian Siregar dalam seminar tersebut menjelaskan pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

“Pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan untuk tetap mengikuti himbauan pemerintah tentang 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan di air mengalir, menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan,” jelas dr Sahmul yang berkerja di Puskesmas Sukarame Baru.

Pembicara lain, JH. Situmorang, SH menjelaskan bahwa yang dimaksud Sadar Hukum itu adalah Barang siapa, Setiap orang, atau Manusia yang paham tentang hukum, atau mengerti mengenai apa yang dilarang maupun apa yang menjadi hak-haknya dari segi hukum. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, salah satunya adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Jalan Tol Dumai - Rantau Prapat Bisa Dikerjakan 2023 Mendatang

“Ada 3 (tiga) alasan penting mengapa seseorang harus sadar atau paham hukum, pertama, nda bisa tahu apa yang menjadi hak-hak anda. Kedua, Anda bisa tahu apa yang menjadi kewajiban anda dan ketiga, , ketiga anda tidak menjadi korban dan mengetahui langkah yang akan ditempuh ketika terjerat masalah hukum,’ pungkas praktisi hukum ini.

(Jh. Situ)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA