Serang, POJOKREDAKSI.COM – Sebanyak tujuh puluh dua pasangan suami istri di Kecamatan Cinangka yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, mengikuti program sidang itsbat nikah terpadu yang diselenggara pihak Kantor Urusan Agama Cinangka dengan Pengadilan Agama Kabupaten Serang dan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil. Itsbat nikah terpadu tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cinangka Jumat (1/7/2022).
“Tujuan sidang itsbat ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis juga mendapat akta kelahiran setelah prosesi itsbat”. Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Agama Serang Dra. Hj. Jubaedah, SH, MH. kepada Pojokredaksi.com
Di jelaskan juga oleh Hj. Jubaedah,SH,MH, ” layanan hukum dengan memberikan perlindungan terhadap status perkawinan, status anak serta perlindungan pada perempuan dan anak yang merupakan program Bupati Serang ini meski terus dilaksanakan pada tiap tahunnya, namun sidang isbat nikah dapat diminimalisir jika masyarakat taat akan hukum, yaitu dimulai dengan melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama sebagai lembaga penyelenggara pernikahan” ungkapnya.
Ditambahkan Camat Cinangka Drs. Dite Hendra Permana, “program isbat nikah merupakan program rutin yang diselenggarakan di semua kecamatan di Kabupaten Serang, hal itu dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah dalam pelaksanaannya, dan masyarakat tidak mengeluarkan biaya karena dibiayai dari APBD Kabupaten Serang,” ucap Camat.
Sudwi.N