Jualan Sabu dan Ganja, Pasutri Asal Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) pada hari Sabtu, Tanggal 14 Mei 2022, sekira pukul 13:00 Wib, di Jalan Elang Gang Mancis, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Pasutri yang berhasil diamankan tersebut bernama Andi Putra Alias Andi (35), warga Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai bersama istrinya Suti Artina Alias Tina (24), warga dengan alamat yang sama dengan Suami.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Reynold Silalahi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan di Jalan Elang Gang Mancis ada Pasutri yang berjualan Narkotika jenis Sabu.

“Mendapatkan informasi, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dibawah pimpinan Kanit I, Ipda HA. Karo-karo bersama dengan Opsnal langsung melakukan penindakan terhadap kasus tersebut. Sebelumnya Tim sudah mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran gelap Narkotika yaitu sering terjadi transaksi Sabu di Jalan Elang Gang Mancis. Kemudian Tim pun segera melakukan penyelidikan dan telah mengetahui, bahwa pemilik rumah tempat jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh suami istri tersebut,” ujar Kasat.

Personil Satres Narkoba dengan berpakaian preman langsung mendatangi rumah yang dimaksud, dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan menemukan Pelaku Andi Putra Alias Andi dan Suti Artina Alias Tina yang saat itu sedang berada di rumah, begitu melihat kedatangan Tim, Tina mencoba membuang sebuah tas kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis Ganja.

“Setelah dilakukan penyitaan dan mengamankan ke dua pasutri, Tim kembali melakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap sebuah tas sandang yang dipegang oleh Tina, didalamnya ditemukan uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah). Setelah di interogasi Petugas, Andi menerangkan bahwa iya memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berinisial H (blm tertangkap),” ungkap Reynold.

Baca Juga :  Puncak HUT Bhayangkara, Polres Tanjung Balai Dapat Surprice

Sabu sebanyak 15 Gram dengan harga Rp 7.500.000, kemudian dijual perpaket oleh Andi bersama Tina kepada orang yang membutuhkannya atau pasien, lalu uang hasil penjualan disimpan oleh Tina, saat dilakukan kembali interogasi terhadap ke dua Pelaku, mereka juga mengakui bahwa barang bukti yang telah diamankan adalah milik mereka.

Adapun barangbukti yang disita oleh Petugas dari Pasutri tersebut, berupa 4 buah plastik sedang transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan jumlah berat bruto 10,12 Gram. 13 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan jumlah berat bruto 6,19 Gram, satu bungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis Ganja berat bruto 0,82 Gram, satu unit HP Android merk Vivo warna biru laut dan satu unit HP merk Oppo Warna hitam, sebuah timbangan elektrik warna putih hitam, sebuah tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu, satu ball plastik transparan kosong serta Uang tunai sejumlah Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

“Andi menjelaskan telah memperjualbelikan Sabu di Jalan Elang Gang Mancis tersebut sudah Lima Bulan lamanya, yaitu sejak awal Januari 2022 serta laku terjual kepada pasien setiap harinya sekitar 3 Gram, dengan harga per paket Rp. 50.000 dan paket Rp 100.000,” beber Kasat.

Andi dan Tina serta barang bukti yang disita atau diamankan lalu dibawa ke Kantor Polres Tanjung Balai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatan kedua pasangan suami istri yang sah ini telah melanggar hukum serta akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib Dampingi Gubsu Edy Rahmayadi Hadiri HAUL Ke-19

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *