Data Kependudukan Dimanipulasi oleh Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Pencatatan kependudukan DISDUKCAPIL Labura tidak menemukan data diri oleh seseorang warga atas nama Hariatin penduduk Desa Tanjung Mangedar dusun Kampung Jawa kab. Labuhanbatu Utara, setelah menerangkan dan kembali Disdukcapil cek data lama Istri dan anak atas nama Jumaidah dan no KK 1223030300713xxxx data dari istri Pertama Heriatin, menemukan bahwa status istri telah cerai mati.

Pewarta Pojok Redaksi T. S dan B.HSB selaku kepala biro salah satu media di kabupaten Labura mencari kebenaran kasus tersebut dengan saudara Hariatin di kantin disdukcapil labura, dan membenarkan berkas data KK tersebut bahwa istrinya telah membuat status cerai mati. Dan lanjut B.HSB menerangkan kasus ini ke LSM dan Praktisi Hukum yang di Labuhanbatu utara.

Setelah bersama-sama mengembangkannya, bahwa berkas itu telah di rubah tahun 2015, dan pengakuan Hariatin pada saat itu saudaranya Andy selaku kepala dusun di desa Tanjung Mangedar yang di duganya ikut mengurus berkas tersebut, pewarta Pojok Redaksi mencoba menghubungi saudara Andi melalui hp selular untuk memintai keterangan, dan dia (Andy) mengakui nya dan mengurus ke kantor Camat melalui pegawai kependudukan di Kantor camat Kualuh Hilir pada tahun 2015, dan menerang ada salah satu calo membantunya, yang telah meninggal beberapa bulan lalu. Andi menerangkan bahwa itu permintaan si istri dari Hariatin sebab telah cerai, dan pewarta menerangkan tentang Undang undang yang mengatur Administrasi Kependudukan Pasal 95 no 24 tahun 2013, sangsi pidana.

Pewarta Pojok Redaksidan mendatangi pihak DISDUKCAPIL Labura untuk menanyai dan mengembangkan keterangan kasus tersebut dan pihak Capil menerangkan bahwa formulir dari Desa yang harus di isi oleh warga pemohon ada di dilampirkan, maka bisa di keluarka. KK tersebut.

Baca Juga :  Sebrangi Danau Toba, Kapolda Sumut Turut Serta Bersama Presiden RI

Untuk kelanjutan kasus ini Koordinator media Pojok Redaksi beserta media dan pihak LSM akan melanjuti kasus ini hingga keranah hukum agar masyarakt lebih paham dalam memenuhi pendataan diri dan tidak dengan sewenang wenang memanipulasi data diri di data kependudukan.

(Tumpal Simorangkir)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *