Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek krembangan meringkus Seorang pemuda bernama NIKO ANDRI SETIAWAN, (29) asal Jl. Pendowo, Ds. Ngingas rembyong, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto, yang berdomisili (Bawah Jembatan Tol) kawasan Lasem baru Krembangan Surabaya.
Tersangka melakukan pencurian kabel listrik milik di jalan tol dupak -perak KM 2.700 milik jasa marga,dengan mengunakan tampar senar selanjutnya kabel dijual ke pengepul.
“Pengakuan tersangka melakukan aksinya sebanyak 5 kali namun yang berhasil hanya 3 kali,”kata Kanit Reskrim AKP Evan andias,S.E, pada Selasa (19/7/2022).
AKP Evan menambahkan, kronologi kejadian tersebut bermula saat petugas patroli jasa marga melihat lampu penerangan jalan tol arah perak tiba-tiba mati.
“Saat petugas patroli melakukan penyisiran di KM.2.700,petugas melihat ada kabel tergelatak dan melihat orang berkaos putih lari,”tambah AKP Evan.
selanjutnya petugas patroli jasa marga menghubungi polsek Krembangan untuk melaporkan kejadian pencurian kabel listrik.
“Benar, kita dihubungi petugas patroli jasa marga tentang adanya tindak pidana pencurian,”jelas AKP Evan.
Berdasarkan laporan petugas patroli pada hari Senin 18 Juli 2022 tersebut, unit Reskrim Polsek krembangan langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka Niko Andri Setiawan (29) serta mengamankan barang bukti yang di pakai tersangka berupa : 2 gulung kabel listrik,1 buah kaos,1 buah kunci dan 1 gulung tampar.
“Kita sudah amankan tersangka beserta barang buktinya di mapolsek Krembangan,”pungkasnya
Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di mapolsek Krembangan Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Sigit Santoso)