KPU: Pilkada Ditunda, Jika Pandemi Covid-19 Makin Buruk

Logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. /- Foto: kpu.go.id

Pojokredaksi.com-Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis menegaskan, jika kondisi pandemi Covid-19 kian memburuk, Pilkada 2020 masih mungkin ditunda. Viryan sampaikan hal ini untuk merespons sejumlah pihak yang meminta agar Pilkada ditunda.

“Kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan,” kata Viryan dalam sebuah diskusi daring, Kamis, 8/10.

Viryan menjelaskan, ada 3 kemungkinan terkait pelaksanaan Pilkada 2020, yakni terus berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian, atau ditunda secara keseluruhan. Jika dilakukan penundaan, kata Viryan, kemungkinan bergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah.

“Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya,” ujar dia.

Lebih lanjut Viryan menjelaskan , sekalipun Pilkada tetap digelar di tengah pandemi, pihaknya telah merancang seluruh tahapan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia menambahkan, KPU akan terus mengedukasi pemilih untuk meyakinkan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) aman dari virus.

Walau demikian, Viryan juga mengingatkan bahwa Pilkada 2020 digelar dalam suasana pandemi. Oleh karena itu, cara pandang yang digunakan harus disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

“Yang saya maksud adalah, kalau kita masih menggunakan cara pandang situasi normal ya tentu tidak akan, mohon maaf, kurang relevan dengan kondisi yg seperti ini,” kata dia.

Desakan penundaan Pilkada 2020 sebelumnya telah disampaikan berbagai pihak seperti PP Muhammadiyah, PBNU, para pegiat pemilu, hingga epidemiolog. Namun demikian, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Kapolri: Kalau Masih Boleh, Saya Tempeleng! Marah Anak Buahnya Pakai Helikopter

Keputusan itu diambil melalui rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan KPU pada Senin, 21/9.

“Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

(No Bren)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *