Jakarta-Pojokredaksi.com-Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Valina Singka Subekti, mengusulkan pemerintah perlu mengevaluasi tahapan pilkada yang tengah berjalan . Bila perlu agar pemerintah menunda gelaran Pilkada 2020 yang diagendakan pada 9 Desember.
“Saya mengusulkan supaya dilakukan penundaan, bisa sebagian atau secara serentak. Tergantung evaluasi bersama,” ujar Valina dalam sebuah diskusi daring, Senin,12/10.
Menurut Valina , tidak ada landasan hukum yang cukup kuat untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi. Ia pun menilai hingga saat ini pemerintah belum mampu mengendalikan kasus Covid-19.
“Saya juga melihat kondisi empiris yang ada, seperti regulasi yang belum terlalu kuat dan pergerakan kasus Covid-19 yang belum terkendali serta disiplin masyarakat yang masih rendah,” ucapnya.
Lebih lanjut Valina mengatakan, pemerintah mendapatkan banyak manfaat jika memutuskan menunda pilkada. Pemerintah dapat memaksimalkan waktu penundaan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Tanah Air. Selain itu, juga menyiapkan regulasi yang lebih kokoh untuk melaksanakan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan.
“Saya kira ini bisa dimanfaatkan agar pemerintah memaksimalkan upaya pengendalian persebaran Covid-19. Kemudian, menyiapkan penguatan aspek regulasi terutama yang terkait mekanisme pemilihan berdasarkan protokol kesehatan,” kataValina.
Kemudian, Valina menjelaskan, hal terpenting yaitu menyiapkan petugas pemilu di lapangan melalui bimbingan teknis yang memadai. Ia menegaskan bahwa para petugas harus betul-betul memahami teknis pelaksanaan pilkada di tengah pandemi.
“Jangan sampai terulang seperti Pemilu 2019 yang ratusan petugas KPPS meninggal dunia. Tentu kita tidak ingin. Jaminan kesehatan itu nomor satu, di atas batas hak-hak politik dan hak konstitusional. Soal keselamatan jiwa itu sesuatu yang utama,” tegasnya.
Namun, jika pemerintah berkukuh melanjutkan pelaksanaan pilkada pada 9 Desember, Valina mendorong agar pemerintah betul-betul mampu menjamin keselamatan masyarakat. Begitu pula dengan KPU dan Bawaslu yang harus masif menyosialisasikan protokol kesehatan dalam tiap tahapan pilkada.
“Pemerintah harus mampu membangun persepsi publik bahwa pemerintah mampu mengendalikan Covid-19 dan mampu melindungi jiwa masyarakat,” tutur dia.
“Penyelenggara pemilu juga mampu membangun persepsi publik bahwa mampu menyelenggarakan pilkada yang aman dan sehat dengan protokol kesehatan ketat,” tutup Valina.
Tahapan Pilkada 2020 tetap digelar KPU di tengah pandemi Covid-19. Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada.
Pada 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah. Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
(Abet T)