Lagi!!! ASN Pemkot Surabaya Terlibat Kasus Korupsi dan Pemalsuan Izin

asn pemkot surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM -Kejaksaan Negeri Surabaya, menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskopdag Pemkot Surabaya, berinisial HLP, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pemalsuan izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

Tersangka HLP, sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pelaporan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.

“Penetapan tersangka berdasarkan dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” ujar Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. Sabtu, (17/12/2022).

Kristiya mengungkapkan, bahwa kasus tersebut bermula dengan adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha, namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Surabaya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya,” ungkap Kristiya.

Kristiya menambahkan, bahwa saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Surabaya Kejati Jatim, dan akan dikembangkan siapa -siapa yang juga ikut terlibat,”tambah Kristiya.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Maraknya Gangster di Kota Surabaya Harus Ditangani Secara Tepat dan Berkelanjutan

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *